Nasional

Akali Pengadaan Sistem Proteksi TKI, Politikus PKB Reyna Usman Rugikan Negara Mata Uang Rupiah 17,6 Miliar

Kertasleces.co.id – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali Reyna Usman resmi dijadikan sebagai dituduh pada persoalan hukum korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan korupsi yang disebutkan mengakibatkan kerugian negara Simbol Rupiah 17,6 miliar.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang digunakan ditimbulkan di pengadaan ini beberapa jumlah sekitar Mata Uang Rupiah 17,6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Tak individu diri, Reyna menjadi dituduh dengan pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus ASN di tempat Kemenakertrans (sekarang Kemenaker) I Nyoman Darmanta (ID), juga Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN).

Kasus ini terjadi pada ketika Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja kemudian Transmigrasi Kemnaker.

Saat itu, Tim Terpadu Perlindungan TKI di dalam luar negeri merekomendasikan untuk mengupayakan pengelolaan data serta proteksi TKI, sehingga tepat kemudian cepat melakukan pengawasan.

Sesuai dengan jabatannya, Reyna kemudian mengajukan anggaran untuk tahun 2012 sebesar Mata Uang Rupiah 20 miliar untuk sistem proteksi TKI. I Nyoman ditunjuk sebagai PPK pada pengadaan tersebut.

Selanjutnya pada Maret 2012, antara Reyna, lalu Nyoman mengadakan pertemuan dengan Karunia sebagai direktur PT Adi Inti Mandiri. Atas persetujuan Reyna disepakati nilai perkiraan sendiri (HPS) yang mana sepenuhnya menggunakan nilai tukar PT Adi Inti Mandiri.

“Untuk proses lelang yang mana sejak awal telah dilakukan dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN, dimana KRN sebelumnya sudah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah terlibat dan juga di proses penawaran dengan tak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ujar Alex.

Pengondisian pemenangan lelang yang disebutkan juga diketahui oleh Reyna. Saat kontrak berjalan, dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Ditemukan, terdapat item-item yang dimaksud bukan sesuai, di tempat antaranya komposisi hardware serta software.

“Selain itu menghadapi persetujuan IND selaku PPK, dilaksanakan pembayaran 100 persen ke PT AIM bagaimanapun juga fakta pada lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen,” ujar Alex.

“Kondisi faktual dimaksud diantaranya belum diadakan instalasi pemasangan hardware dan juga software identik sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di area negara Malaya lalu Saudi Arabia,” bebernya.

Atas perbuatan yang disebutkan Reyna, I Nyoman, dan juga Karunia dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guna proses penyidikan, KPK baru menahan Reyna dan juga I Nyoman selama 20 hari pertama pada Rutan KPK, terhitung sejak 25 Januari sampai dengan 13 Januari 2024. Sementara Karunia, diminta untuk bersikap kooperatif pada pemanggilan KPK selanjutnya.

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Back to top button