Bisnis

Aset BTN Syariah Diprediksi Bakal Tembus di tempat Atas Rupiah 50 Trilyun

Kertasleces.co.id – Aset Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. diyakini akan segera melampaui kedudukan Rp50 triliun per akhir 2023. Kedudukan yang dimaksud ditopang penyaluran pembiayaan yang digunakan meningkat pesat sepanjang 2023.

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengungkapkan per November 2023, aset BTN Syariah telah dilakukan mencapai Rp49 triliun.

“Sejalan dengan adanya stimulus eksekutif dalam sektor perumahan dan juga minat publik yang tinggi ke pembiayaan syariah, saya optimistis aset BTN Syariah akan segera tembus dalam menghadapi Rp50 triliun pada akhir 2023,” jelas Nixon ditulis Kamis (25/1/2024).

Peningkatan aset BTN Syariah yang disebutkan juga mencatatkan rekam jejak yang mana cemerlang. Terhitung sejak 2018 hingga 2022, BTN Syariah mencatatkan tingkat perkembangan aset per tahun selama lima tahun terakhir (compound annual growth rate/CAGR) sebesar 9,8%.

Nixon menyebutkan bilangan pasti sikap aset BTN Syariah akan segera disampaikan pada paparan kinerja full year 2023.

Nixon juga memverifikasi di dalam samping pembiayaan yang digunakan terus melesat, kualitas pembiayaan BTN Syariah tetap memperlihatkan terjaga. Dengan kualitas perkembangan pembiayaan yang terjaga tersebut, Nixon meyakini BTN Syariah akan mampu menjadi salah satu bank syariah besar yang tersebut dapat melayani berbagai keinginan pengguna untuk mempunyai rumah dengan skema pembiayaan syariah.

“BTN Syariah mempunyai infrastruktur pembiayaan syariah yang tersebut kuat dan juga jaringan mitra developer yang dimaksud luas, sehingga kami yakin dapat memenuhi permintaan publik Indonesia untuk miliki hunian dengan pembiayaan berskema syariah,” tutur Nixon.

Adapun, dengan sikap aset tersebut, maka UUS Bank BTN telah dilakukan memenuhi persyaratan untuk melakukan spin-off. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2023 menyebutkan jikalau total aset UUS lebih lanjut dari Rp50 triliun, maka wajib melakukan pemisahan dengan tahapan tertentu.

OJK juga mengatur batas waktu penyampaian persetujuan pemisahan yakni paling lama 2 tahun setelahnya batas penyampaian laporan publikasi triwulanan.

Sebelumnya, dari laporan keuangan per September 2023, menunjukkan kegiatan bisnis BTN Syariah masih didominasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbasis syariah atau KPR BTN iB, baik subsidi maupun non-subsidi.

Komposisi KPR syariah menempati 92,53% dari total pembiayaan BTN Syariah atau setara Rp33,11 triliun per September 2023.

KPR BTN Bersubsidi iB yang dimaksud menyasar segmen subsidi mencatatkan perkembangan penyaluran hingga 21,67% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp22 triliun per September 2023.

Sementara itu, KPR BTN iB non-subsidi meningkat 15,32% yoy menjadi Rp11,11 triliun per September 2023.

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Back to top button