Lifestyle

Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Chandrika Chika ditangkap Kepolisian Polres Metro Ibukota Selatan terkait persoalan hukum narkoba. Selebgram cantik ini pun terancam empat tahum penjara.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Ibukota Selatan AKP Reksa Anugrah menyatakan mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Namun, AKP Reksa mengumumkan tidak ada melakukan penutupan kemungkinan para pelaku direhabilitasi apabila memenuhi ketentuan yang tersebut berlaku.

“Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tak menyembunyikan kemungkinan dijalankan rehabilitasi. Akan kita proses dulu,” ujar Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah dalam Polres Metro DKI Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya, Chandrika Chika diamankan sama-sama dengan lima pelaku lainnya pada salah satu hotel di dalam kawasan Karet Kuningan, Ibukota Selatan.

“Di TKP ditemukan enam orang inisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki,” kata AKP Reska.

Saat ini, sang selebrgam serta pelaku lainnya sedang menjalani pemeriksaan lebih besar lanjut oleh pasukan penyidik.

Dikatakan Reksa, Chandrika Chika termasuk salah satu pelaku yang digunakan positif narkoba jenis ganja.

“Berkaitan dengan yang tersebut positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika-red), kemudian inisial AMO,” tutur AKP Reksa.

“Kalau Methamfetamin (narkoba jenis sabu) inisial HJ serta BB,” tambahnya.

Related Articles

Back to top button