Nasional

Kasus Korupsi Nikel, Pengadilan Tipikor Vonis 3 Terdakwa 6 hingga 8 Tahun Penjara

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, memvonis tiga terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi pertambangan ore nikel di area Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketiga terdakwa yang disebutkan adalah, pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Penambangan Ofan Sofwan; lalu pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.

“Menyatakan Terdakwa I Glenn Ario Sudarto, Terdakwa II Ofan Sofwan, Terdakwa III Windu Aji Sutanto sudah pernah terbukti secara sah kemudian meyakinkan bersalah melakukan aktivitas pidana korupsi sebagaimana di dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri ketika membaca putusan, Kamis (25/4/2024).

Fahzal menjelaskan, Terdakwa I Glenn Ario Sudarto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, Terdakwa II Ofan Sofwan dengan pidana penjara selama 6 tahun, kemudian Terdakwa III Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Semua terdakwa juga dikenai hukuman denda sebesar Rp200 Juta. Jika tidak ada dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Tak semata-mata itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berbentuk pembayaran uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000 (Rp135,8 miliar). Namun, hukuman uang pengganti yang disebutkan cuma ditujukan untuk Terdakwa Windu Aji Sutanto.

Windu Aji Susanto pun diberikan tenggat waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika bukan dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan juga dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Kemudian di hal terpidana tidaklah mempunyai uang yang digunakan mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang mana memberatkan putusan, yakni tindakan para terdakwa bukan membantu kegiatan pemerintah pada pemberantasan langkah pidana korupsi, para terdakwa tidaklah mengakui kesalahannya, lalu perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara cq PT Antam Tbk cukup besar dan juga belum ada uang yang tersebut dikembalikan untuk negara.

Sementara itu, hal-hal yang dimaksud meringankan, para terdakwa kooperatif pada persidangan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan lalu menghargai jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini, dan juga para terdakwa sebagai kepala rumah tangga pada keluarganya masing-masing.

Related Articles

Back to top button