Nasional

Ngaku Senang Dipenjara, Warganet Curiga Gus Samsudin ODGJ

Kertasleces.co.id – Samsudian atau yang tersebut lebih lanjut dikenal dengan Gus Samsudin nampaknya tiada kapok walaupun masuk bui. Tersangka tindakan hukum konten boleh tukar pasangan itu malah nampak santai walau ditahan.

Bahkan, pria dengan syarat Blitar Jawa Timur itu secara terang-terangan mengaku senang dalam penjara.

“Saya Ridho kemudian saya ikhlas dengan apapun yang Allah berikan terhadap saya. Kalo ini memang benar yang terbaik, saya Ridho,” katanya terhadap awak media, dikutipkan dari unggahan akun instagram @berita_gosip, Rabu.

“Saya senang dipenjara,” lanjutnya.

Menurut Gus Samsudin, apa yang dimaksud pada waktu ini menimpa dirinya merupakan ketentuan dari yang digunakan Maha kuasa. Alih-alih menyesal, ia pun mengaku ikhlas menjalaninya.

“Karena ini sudah ada menjadi takdir Allah, telah menjadi ketentuan Allah. Maka saya ridho dengan apapun yang dimaksud Allah berikan untuk saya,” katanya.

“Penyesalan untuk hal yang digunakan buruk mungkin saja nggak. Kalau kita yakin terhadap Allah, nggak ada yang digunakan perlu kita sesalkan,” katanya lagi.

Akibat ulahnya itu, juga sikapnya yang tampak santai meskipun sudah ada dipenjara banyak warganet menyarankan agar Samsudin masuk rumah sakit jiwa (RSJ). Tak sedikit pula yang digunakan menyebutnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Kayak nya harus perlu di dalam Bawak ke pisikolog ni orang, agak lain ku tengok,” komentar warganet.

“sudah, gak usah diliput kemudian dibahas lagi. ODGJ koq dibahas gak pantaslah,” timpal warganet lain.

“Duh emang odgj nih di tempat buat main ajaran agama kenapa baturanya nurut aja lagi aneh,” timpal warganet lain lagi.

Akibat perbuatannya, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) kemudian ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Berita dan juga Transaksi Elektronik (ITE). Bukan cuma itu saya, ia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, juga antar golongan.

Related Articles

Back to top button