Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho Perkotaan Mojokerto

Kertasleces.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Daerah Perkotaan Mojokerto (Perseroda) Jawa Timur. Pencabutan izin perniagaan BPRS Mojo Artho merupakan bagian tindakan pengawasan yang tersebut diadakan OJK untuk terus menjaga kemudian meningkatkan kekuatan lapangan usaha perbankan juga melindungi konsumen.

Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto mengatakan, pencabutan izin perniagaan BPRS Mojo Artho diadakan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Biaya Rakyat Syariah Mojo Artho Daerah Perkotaan Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

Penetapan status yang dimaksud bertujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi BPRS Mojo Artho.

“Namun upaya penyehatan yang dimaksud dijalankan oleh Pengurus/Pemegang Saham tak dapat mengeluarkan BPRS Mojo Artho dari status pengawasan BDP,” ujar Giri di keterangannya, Hari Sabtu (27/1/2023).

Baca Juga: Tingkatkan Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Hadirkan e-Money Edisi Khusus Nusantara

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16C ayat (1) lalu ayat (4) Klaster Kelancaran Sistem Keuangan dan juga Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Perkuatan Industri Keuangan (UU P2SK), status pengawasan BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal yang dimaksud disebabkan kondisi BPRS Mojo Artho yang digunakan terus memburuk dikarenakan pengelolaan BPRS yang mana tak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS Mojo Artho yang mana membahayakan kelangsungan usahanya, maka berdasarkan Pasal 16E ayat (1) Klaster Kelancaran Sistem Keuangan UU P2SK, pada tanggal 12 Januari 2024 BPRS Mojo Artho ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) kemudian sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) kemudian Pasal 7 bilangan 6 Klaster Lembaga Penjamin Simpanan UU P2SK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan wewenangnya untuk mengambilalih pengelolaan BPRS.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 26/ADK3/2024 Tanggal 22 Januari 2024, LPS memutuskan untuk tidaklah melakukan penyelamatan juga memohon OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.

Menindaklanjuti rekomendasi LPS tersebut, OJK berdasarkan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status juga Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah, melakukan pencabutan izin bidang usaha BPRS Mojo Artho.

Dengan pencabutan izin usaha BPRS, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan kemudian melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah dilakukan beberapa kali diubah terakhir dengan UU P2SK.

OJK mengimbau klien PT BPRS Mojo Artho Perkotaan Mojokerto (Perseroda) agar masih tenang sebab dana rakyat di tempat perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang tersebut berlaku.

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Back to top button