Nasional

Pertanyakan Putusan MK, Rocky Gerung: Suhartoyo Telah Membatalkan Nalarnya Sendiri

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden serta Wakil Presiden Tahun 2024. Rocky menilai sikap MK yang digunakan menolak permohonan seluruh dalil lantaran tak miliki bukti untuk meyakinkan Mahkamah juga menyatakan permohonan pemohon tiada logis menurut hukum seluruhnya.

Menurutnya, dalil putusan MK itu mengartikan bahwa para pemohon kurang menghadirkan saksi untuk meyakinkan MK. Rocky pun mempertanyakan putusan MK tersebut. Pasalnya, Ketua MK Suhartoyo membatasi saksi untuk memberikan keterangan pada forum MK.

“Inti dari putusan MK kekurangan saksi. Sebelumnya ia bilang saksinya kita batasi. Coba logikanya bagaimana? Kan Pak Suhartoyo bilang tidaklah boleh banyak saksi, cukup 19 saksi kemudian ahli. Sekarang ia bilang, kami tolak dalilmu oleh sebab itu kekurangan saksi. Bukan kekurangan, tetapi Anda larang ditambahnya saksi. Kan logikanya begitu,” ujar Rocky di acara talkshow Rakyat Bersuara yang tersebut disiarkan oleh iNews, Selasa (23/4/2024).

Atas dasar itu, Rocky menilai, Suhartoyo sudah pernah membatalkan nalarnya sendiri. Terkhusus, pembatasan saksi pada sidang PHPU Presiden dan juga Wakil Presiden 2024 untuk membuktikan dan juga meyakinkan MK.

“Jadi ia membatalkan sendiri nalar dia, si Suhartoyo itu. Nah orang yang digunakan nalarnya batal itu cuma dua, tak sekolah atau ia sekolah tetapi otaknya tak cukup bercahaya jika dibandingkan dengan cincinnya,” jelas Rocky.

Rocky pun menilai tindakan MK itu sejatinya bentuk kecurangan. Hal itu dilandasi lantaran para pemohon terbatas untuk menghadirkan saksi guna meyakinkan MK akan terjadinya kejanggalan Pilpres 2024.

“Coba kita lihat, misalnya ada 5 hakim lalu 5 hakim itu memutuskan bahwa tiada ada barang bukti dikarenakan kekurangan saksi. Kan itu dalilnya. Sementara yang mana 3 mengungkapkan ini curang,” tutur Rocky.

“Padahal sebetulnya dengan kekurangan saksipun sudah ada dikatakan curang, apalagi kalau saksinya ditambah. Pembuktiannya bahkan bisa saja melampaui apa yang tersebut kita bayangkan. Kan logikanya begitu,” tutupnya.

Sekadar informasi, MK telah dilakukan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden juga Wakil Presiden Tahun 2024 yang dimaksud diajukan kubu 01 serta kubu 03.

Related Articles

Back to top button