Nasional

Ini adalah Bahaya Loh! Pesan Menohok Ahok untuk Kaesang yang digunakan Dirumorkan Maju pemilihan kepala daerah DKI

Kertasleces.co.id – Politisi PDI yang mana juga mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berikan sindiran menohok persoalan rumor bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan maju di tempat pemilihan gubernur DKI Ibukota 2024.

Ahok pada waktu menjadi bintang tamu pada kanal Youtube Merry Riana mengaku tidak ada tahu mengenai rumor tersebut. Namun Ahok kemudian singgung persoalan batas usia seseorang yang tersebut ingin progresif di dalam kontestasi pemilihan gubernur atau Pemilu.

Awalnya, host Merry Riana memohonkan pendapat Ahok masalah apakah dirinya akan maju pada pemilihan kepala daerah DKI 2024, juga calon-calon yang digunakan digadang akan datang jadi orang nomor satu di tempat Jakarta.

Baca juga:

  • Bandara Pattimura Ambon Sempat Ditutup Sementara Hari Jumat Siang, Ini adalah Penyebabnya

Saat ditanya tentang Kaesang Pangarep, Ahok kemudian berikan sindiran menohok. Sindiran itu perihal teman atau saudara pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mungkin saja bisa jadi ubah aturan.

“Saya gak tahu. Tadi dikirimin orang ada guyonan, katanya Pemilihan Kepala Daerah itu, calonnya ada batas umur juga yah. 28 atau berapa yah. Kalo gak salah yah. Mau jadi kepala tempat harus 28 ataua berapa gitu, saya lupa,” ungkap Ahok seperti dikutip, Hari Sabtu (9/3).

“Saya gak tau mas Kaesang umur berapa?” tambah Ahok. Merry Riana kemudian jelaskan perihal umur ketum PSI tersebut.

“Kalau menurut timmingnya, dalam bulan Desember (2024) baru melintasi batas usia. Jadi kalau itu terjadi sekarang, belum menyeberangi batas usia,” jelas Merry.

Baca juga:

  • Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK

Ahok kemudian berikan sindiran menohok. “Oh kemungkinan besar nanti ada teman atau suadara yang tersebut ajukan ke MK. Mungkin yah, saya gak tahu,”

“MK jilid dua dong,” sahut Merry Riana sembari tertawa.

“Saya gak ngomong yah, disclaimer. Ini adalah bahaya lho,” Ahok dengan segera buru-buru mengklarifikasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan raya serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Pimpinan Daerah juga Wali Kota, usia minimal untuk terlibat Pemilihan Kepala Daerah adalah 30 tahun.

Hal itu tepatnya diatur di Bab II terkait Persyaratan Calon dan juga Pencalonan ayat 1 poin d.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur lalu Wakil Gubernur kemudian 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Kepala Daerah kemudian Wakil Kepala Kabupaten atau Calon Walikota dan juga Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” tulis aturan tersebut.

Sebelumnya, nama Kaesang Pangarep digadang-gadang akan datang jadi calon gubernur DKI Jakarta. Politisi Nasdem yang juga masuk bursa kandidat, Ahmad Sahroni juga sempat sebut nama anak Jokowi tersebut.

Related Articles

Back to top button