Nasional

Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo, FRD: Lukai Hati Keluarga Korban Penculikan 98′

Kertasleces.co.id – Juru Bicara FRD (Forum Rakyat Demokratik) untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa, Petrus Hariyanto, menyayangkan melawan kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan pangkat jenderal kehormatan terhadap Prabowo Subianto.

Menurutnya, hal yang disebutkan membuktikan, Jokowi melanggengkan impunitas.

Baca Juga:

Cak Imin Tiba-tiba Minta Maaf berhadapan dengan Keseluruhan Kesalahan, Ada Apa?

Kena Mental, Jagoan Medan Ucok Baret Minta Maaf Usai Tantang Duel Hercules

Bak Bumi dan juga Langit: Gathan Saleh Hilabi Nembak Orang Buron, Adiknya Bantu Orang Susah

Petrus meyakini itu sebab mengamati Jokowi yang digunakan semakin menjauhkan pelaku pelanggaran HAM berat di tindakan hukum penculikan/penghilangan paksa aktivis demokrasi pada 1997-1998 dari proses hukum.

“Presiden Jokowi juga semakin melukai hati keluarga korban penghilangan paksa dengan tiada memenuhi janjinya untuk memulihkan para korban juga justru memulihkan pelaku ke kursi kekuasaan tertinggi negara,” kata Petrus untuk Suara.com, Rabu (28/2/2024).

Ia menilai, sikap kemudian kebijakan Jokowi telah lama menginjak-injak perjuangan rakyat di meruntuhkan tirani otoritarianisme Orde Baru kemudian merancang demokrasi dengan pengorbanan juga nyawa para pejuang demokrasi.

Di lain sisi, kata dia, Prabowo terbukti dipecat dari dinas militer oleh Dewan Kehormatan Perwira, sekitar bulan Agustus 1998, dengan alasan melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika keprajuritan, juga penghilangan paksa aktivis 1997/1998 (tindak pidana).

Dalam dokumen tersebut, kata dia, selain menculik aktivis, Letnan Jenderal Prabowo disebutkan melaksanakan dan juga mengendalikan operasi di rangka stabilitas nasional yang digunakan tidak menjadi wewenangnya tetapi menjadi wewenang Panglima ABRI.

Prabowo Subianto semasa masih berpartisipasi pada militer. (Foto: Ist)
Prabowo Subianto semasa masih berpartisipasi di tempat militer. (Foto: Ist)

Tindakan tersebut, menurutnya, berulang-ulang dilaksanakan yang mana bersangkutan, seperti pelibatan Satgas di tempat Tim-Tim juga Aceh, pembebasan sandera dalam Wamena Irja, pelibatan Kopassus pada pengamanan presiden di area Vancouver, Kanada.

“Prabowo Subianto adalah contoh Perwira Tinggi ABRI yang digunakan berkelakuan buruk dan juga suka melawan atasan,” tuturnya.

Terakhir, Petrus mengatakan, sebagai Presiden, Jokowi seharusnya melaksanakan empat rekomendasi DPR RI tentang Penghilangan Paksa Aktivis Tahun 2009, salah satunya adalah menyelenggarakan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili Prabowo Subianto, bukanlah justru memberikan kenaikan pangkat kehormatan.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menyematkan kenaikan pangkat kehormatan untuk Menteri Defense Prabowo Subianto. Dengan begitu, Prabowo pada masa kini menyandang pangkat Jenderal.

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan disematkan dengan segera oleh Jokowi pada acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di dalam Mabes TNI, Cilangkap, Ibukota Timur, Rabu (28/2/2024).

Prabowo tampak memberikan hormat lebih besar dahulu sesaat sebelum Jokowi menyematkan pangkat bintang empat di tempat bahunya. Sikap hormat dijalankan Prabowo usai Jokowi memberikan Keppres Kenaikan Pangkat Kehormatan.

Diketahui, pangkat Prabowo Subianto ketika masih bergerak di area militer adalah Letnan Jenderal atau bintang tiga. Dengan demikian, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan juga Pangkostrad ini akan menyandang bintang empat.

Related Articles

Back to top button