Nasional

Kasus Korupsi Ore Nikel, Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat memvonis terdakwa Ridwan Djamaluddin dan juga Sugeng Mujiyanto dengan pidana 3,5 tahun penjara. Ridwan Djamaluddin merupakan eks mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM serta Sugeng Mujiyanto adalah mantan Direktur Pembinaan kemudian Pengusahaan Minerba.

Hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah kemudian meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel pada Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebagaimana tercantum di dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun juga 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun kemudian 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada waktu membacakan putusan, Kamis (25/4/2024).

Mereka juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 jt subsider dua bulan kurungan badan. Selain dua orang tersebut, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain yang terdiri dari Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi juga Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto; lalu Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan juga Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan.

Ketiga terdakwa yang dimaksud divonis dengan pidana tiga tahun penjara lalu denda Rp200 jt subsider dua bulan kurungan. Dalam kesempatan tersebut, hakim mengungkapkan hal-hal yang dimaksud memberatkan lalu meringankan sebagai pertimbangan putusan. Yang memberatkan, para terdakwa bukan membantu inisiatif pemerintah di pemberantasan perbuatan pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, dan juga para terdakwa tiada merasa bersalah.

Untuk hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di tempat persidangan serta sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry, serta Eric juga belum pernah dipidana di perkara yang mana lain.

Related Articles

Back to top button