Nasional

Refly Harun Bilang Arsul Sani dan juga Ridwan Mansyur Hakim Kemarin Sore

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Refly Harun mengapresiasi tiga hakim konstitusi yang mana menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan lima hakim konstitusi yang tersebut menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. Tiga hakim konstitusi itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, lalu Arief Hidayat.

Refly menilai ketiga hakim konstitusi itu punya rekam jejak yang digunakan baik. “Saya respect juga hormat terhadap tiga disetter yang disebutkan mohon maaf ya sebagai hakim senior bergelar profesor berlatar belakang dari perguruan tinggi kemudian paling tiada record-nya ketahuanlah. Saldi Isra kita tahu dari Andalas kemudian Arief Hidayat dari Diponegoro, Enny Nurbaningsih dari UGM kita tahu latar belakang mereka,” kata Refly di Dialog Spesial Rakyat Bersuara bertajuk ‘Palu MK! Babak Baru Demokrasi Indonesia’, Selasa (23/4/2024).

Refly menyampaikan bahwa ketiga hakim yang digunakan menyatakan dissenting opinion merupakan hakim konstitusi senior. “Dan mereka itu adalah hakim konstitusi yang mana senior. Jadi kalau kita lihat senioritas hakim konstitusi yang tersebut paling senior itu Anwar Usman sejak 2011 kemudian Arief Hidayat sejak 2013 kemudian baru Suhartoyo, baru Saldi Isra, baru Enny Nurbaningsih,” kata Refly.

“Yang dua hakim kemarin sore yang digunakan kemungkinan besar enggak paham juga berlogika bertata negara di area Mahkamah Konstitusi. Arsul Sani baru dilantik Januari 2024 kemudian Ridwan Mansyur baru dilantik Desember 2023,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atau mempunyai pendapat berbeda terhadap putusan yang digunakan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimaksud diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan juga Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, juga Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ungkap Ketua MK Suhartoyo usai membacakan hasil putusan PHPU di dalam Gedung MK, Jakarta, Hari Senin (22/4/2024).

Related Articles

Back to top button