Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Mancanegara Negara Malaysia dalam Selat Malaka

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaya ketika kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 Selat Malaka.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan kemudian Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk pada pernyataanya pada Jakarta, Kamis (25/4/2024) menjelaskan bahwa kapal PKFB 1269 ditangkap pada waktu sedang melakukan pencurian ikan di area wilayah perairan Indonesia kemudian tidaklah dilengkapi dokumen perizinan mencoba penangkapan ikan yang dimaksud sah, juga menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan sebagai jaring atau trawl).

Ipunk mengatakan, hal yang dimaksud merupakan bentuk komitmen KKP pada menindak tegas pencuri ikan.

“Ini merupakan bentuk komitmen KKP di rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir pada berada dalam warga di rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” ujar Ipunk.

Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) menghadirkan anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 ketika melakukan aksinya pada Kamis (25/4/2024) pukul 15:20 WIB.

“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang tersebut diberikan Menteri Kelautan dan juga Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” tutur Ipunk.

Tidak belaka sampai pada situ, Kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang mana ditangkap PSDKP pada Juni 2022 dimana kapal yang disebutkan telah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.

PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang sedang menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang dimaksud bertentangan dengan regulasi perizinan di dalam negeri jiran tersebut.

“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang digunakan miliki nomor lambung yang dimaksud serupa dengan kapal itu merupakan kapal lain yang dimaksud diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang mirip dengan Kapal Tanah Melayu yang dimaksud ditangkap pada tahun 2022 lalu,” ujarnya.

Sebagai informasi, KIA yang dimaksud diperkirakan akan sampai di area dermaga Pangkalan PSDKP Batam pada Hari Jumat 26 April 2024 untuk dilaksanakan proses Hukum lebih besar lanjut oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam, dengan dugaan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Industri Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juga Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang inovasi melawan UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun juga denda maksimal Rp2 miliar.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan serta Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono di menindak tegas para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan kemudian perikanan Indonesia dapat terus terjaga lalu berkelanjutan.

Related Articles

Back to top button