Nasional

Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden lalu Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan juga Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden juga duta presiden terpilih periode 2024-2029, Rabu (24/4/2024).

Penetapan itu dijalankan KPU setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang digunakan dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga Ganjar Pranowo dan juga Mahfud MD pada Hari Senin (21/4/2024).

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan juga Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H Prabowo Subianto juga Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden serta Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 di Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari, Rabu (24/4/2024).

Dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tersebut, Pasangan Prabowo-Gibran meraih perolehan ucapan sebanyak 96.214.691 suara. “Dengan perolehan pernyataan sebanyak 96.214.691 atau 58,59% dari total kata-kata sah nasional lalu memenuhi sedikitnya 20% kata-kata di dalam setiap provinsi yang tersebar pada 38 provinsi,” kata Hasyim Asyari.

Selanjutnya, hasil penetapan yang disebutkan ditandatangani oleh masing-masing Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Related Articles

Back to top button