Nasional

BEM Trisakti Soroti Putusan MK yang digunakan Seolah-olah Benarkan Cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang dimaksud menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. Putusan itu dinilai seolah-olah membenarkan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres lantaran belum ada hukum yang mana mengatur.

Ketua BEM Trisakti Faiz Nabawi mengapresiasi mekanisme hukum yang tersebut dilaksanakan oleh delapan majelis hakim MK hingga kuasa hukum pemohon kemudian termohon. Dengan putusan itu, kata Faiz, MK sudah ada memberi kepastian hukum walau belum memberikan rasa keadilan.

Faiz menyayangkan putusan itu meluputkan dari dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi pada kontestasi Pilpres 2024. Padahal, dugaan cawe-cawe Jokowi sudah pernah diaktualisasikan dengan dugaan praktik kecurangan lembaga negara.

“Saya sangat menyayangkan bahwa persoalan cawe cawe jokowi yang diaktualisasikan dengan kecurangan pada sejumlah lembaga negara, semata-mata dianggap sebagai persoalan etik, moralitas individu presiden. Seakan dibenarkan dengan alasan asas legalitas belum ada hukum yang mengatur,” kata Faiz pada waktu dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Kendati belum ada hukum yang digunakan mengatur, kata Faiz, putusan itu tetap saja menjadi preseden yang melegitimasi tindakan cawe-cawe Jokowi. Hal itu, dikuatkan dengan pernyataan dissenting opinion hakim Saldi Isra.

“Hal ini pun diperkuat dengan dissenting opinion yang mana disampaikan oleh Prof Saldi Isra terkait pemaknaan pemilihan 2024 telah sesuai dengan mekanisme lalu prosedur yang ada namun belum tentu menjamin Pilpres berjalan secara jujur,” kata Faiz.

Ia menekankan pandangannya ini tidak terafiliasi dukungan pada salah satu kandidat. “Saya pun ingin menegaskan bahwa saya tidak ada menggalang paslon manapun pada perkara hari ini. Jadi secara sadar saya bukan dirugikan di PHPU hari ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, MK sudah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digunakan diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan perkara PHPU Nomor 1 lalu Nomor 2 diputus pada Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024 lalu diucapkan di Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi secara terbuka untuk umum di dalam Gedung MK, Hari Senin (22/4/2024).

Adapun 8 hakim konstitusi yang tersebut terlibat di pengambilan keputusan, yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, dan juga hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, kemudian Asrul Sani.

“Amar putusan, mahkamah menolak eksepsi termohon dan juga eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, juga pada pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus kemudian selesai diucapkan pada pukul 15.30 Waktu Indonesia Barat oleh 8 hakim konstitusi,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu.

Dengan putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang digunakan disampaikan kelompok kuasa hukum paslon 1, dan juga 12 dalil permohonan PHPU yang digunakan disampaikan kelompok kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.

Related Articles

Back to top button