Nasional

Bawaslu Diminta Berhati-hati Merekrut Komisioner Daerah

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) diminta berhati-hati pada merekrut atau mengangkat komisioner pada daerah, khususnya yang dimaksud diduga terlibat partai kebijakan pemerintah (parpol). Pasalnya, Bawaslu jadi kerepotan akibat banyaknya persoalan hukum tersebut, lantaran rutin dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP).

“Terlalu berisiko bagi Bawaslu RI jikalau mengangkat anggota Bawaslu di area tempat yang mana terlibat pada partai politik. Kasus ini akan menciptakan repot komisioner Bawaslu RI sebab terjebak jajaran bawahnya sehingga akhirnya bergabung menjadi teradu DKPP akibat melantik anggota Bawaslu tempat yang tersebut terlibat parpol,” kata Direktur Indonesia Political Review (IPR) Darmawan dihubungi wartawan, Hari Sabtu (28/4/2024).

Lebih lanjut Darmawan memperlihatkan dengan tindakan hukum di area Wilayah Puncak, Papua Tengah. Seorang komisioner Bawaslu Puncak Donius Tabuni dilaporkan terhadap DKPP akibat tercatat menjadi kader parpol.

“Di Daerah Puncak, Papua Tengah, ada calon berhadapan dengan nama Donius Tabuni. Ia dilaporkan rakyat dikarenakan diduga anggota parpol. Jangan sampai warning dari penduduk ini tak dihiraukan lalu jadi angin lalu,” tuturnya.

“Baru semata kita saksikan kemarin, Ketua dan juga anggota KPU RI disidang DKPP oleh sebab itu melantik anggota KPU Wilayah Puncak yang tersebut diduga terlibat parpol. Kasus yang dimaksud mestinya menjadi pelajaran bagi Bawaslu RI agar tambahan cermat juga berhati-hati di merekrut komisioner pada daerah,” sambungnya.

Dia menuturkan, adanya kader parpol yang tersebut menjadi anggota Bawaslu akan menurunkan independensi pengurus pemilu. “Bahkan, menghilangkan kesan netralitas, salah satu prinsip utama Bawaslu di menjalankan tugasnya serta tentunya bertentangan UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilu,” jelasnya.

Dia heran Bawaslu juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak kecolongan pada hal ini. Dia pun tidaklah tahu penyebabnya, apakah faktor kesalahan manusia (human error) atau kesengajaan. “Yang jelas, sistem rekrutmen ini patut diperbaiki ke depannya apabila mau demokrasi dapat dibangun dengan asas netralitas lalu berkeadilan,” ujarnya.

Meningkatkan sistem penyaringan (skrining, red) adalah salah satu yang dimaksud mampu diadakan pengurus pemilu, termasuk Bawaslu. “Dan juga banyak membuka ruang saran publik, teristimewa wilayah selama calon, agar tiada kecolongan lagi,” imbuhnya.

Selain itu, mesti menegaskan kandidat komisioner Bawaslu tempat miliki rekam jejak baik. “Para calon diharapkan memiliki integritas, independensi, kemudian netralitas yang tersebut tinggi dan juga tiada terlibat di aktivitas urusan politik partisan. Apalagi, ketika ini sedang dibuka rekrutmen pelopor ad hoc di dalam tingkat kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button