Nasional

KPU Bakal Gunakan Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Sistem Pengetahuan Rekapitulasi (Sirekap) yang tersebut digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan digunakan kembali pada perhelatan pemilihan kepala tempat (Pilkada) Serentak 202 4.

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengungkapkan KPU sebagai pengurus miliki kewajiban terbuka.

“Kami harus mendesain bagaimana prinsip yang dimaksud dapat diaktualisasi. Kemarin, Sirekap itu didesain untuk mempublikasi foto formulir model C Hasil,” ujar Idham untuk wartawan di tempat Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

“Kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan kata-kata mulai dari tingkat TPS,” sambung dia.

Idham mengumumkan bahwa pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap Sirekap untuk pilkada mendatang sebagaimana Sirekap turut disinggung oleh Majelis Hakim Konstitusi pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang digunakan menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi di putusan kemarin yang mana dibacakan,” jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji masyarakat tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk mendiskusikan tentang pencalonan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, juga wali kota dan juga delegasi wali kota, Selasa (23/4/2024).

Ketua Divisi Hukum lalu Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin berharap data kependudukan tetap saja akurat, mengingat pemilihan umum kemudian pilkada diadakan pada tahun yang mana sama.

“Terkait dengan PKPU, kita tahu nantinya ini akan menjadi catatan kita kaitannya dengan beberapa hal yang mana kemungkinan besar akan jadi isu,” jelas Afifuddin.

Related Articles

Back to top button