Teknologi

Kominfo Siapkan Perpres Baru buat Atur Artificial Intelligence

Kertasleces.co.id – Wakil Menteri Komunikasi juga Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengaku kalau pihaknya berada dalam menyiapkan peraturan baru mengenai teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di dalam Indonesia.

Nezar mengatakan, regulasi baru ini akan berbentuk masalah peraturan presiden (Perpres) sebagai lanjutan dari Surat Edaran Kecerdasan Buatan yang dimaksud diterbitkan tahun lalu.

“Kami juga merencanakan adopsi Strategi Nasional Pengembangunan Kecerdasan Artisifial nanti sebagai Peraturan otoritas (PP) atau Perpres,” kata Nezar ketika ditemui di area Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (6/3/2024). 

“Akan ada legal framework yang lebih lanjut lengkap,” lanjutnya

Nezar mengatakan kalau Perpres ini masih dibicarakan dengan para stakeholders alias pelaku habitat Artificial Intelligence di tempat Indonesia.

Ia mengumumkan kalau pada waktu ini Kominfo masih mau fokus menjadikan surat edaran sebagai rujukan.

“Nanti kami lihat perkembangannya, kita akan naik ke regulasi yg lebih banyak legal,” lanjut Nezar.

Untuk pada waktu ini, Nezar mengatakan kalau Teknologi AI sanggup diatur lewat beragam regulasi yang sudah ada ada seperti Undang-Undang Pengetahuan juga Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Angka Pribadi (UU PDP), surat edaran, hingga Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Itu semua jadi perangkat instrumen hukum untuk mengatur ini. Nanti kami lihat perkembangannya (AI),” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button