Nasional

KPK Panggil Hengki ‘Otak’ Pungli Rutan

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap Hengki yang disebut-sebut sebagai ‘otak’ pungutan liar ( pungli ) di tempat rumah tahanan (rutan) KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, Hengki akan menjalani pemeriksaan di kapasitasnya sebagai saksi.

“Hari ini (13/3) bertempat di tempat gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan juga pemeriksaan saksi Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018–2022),” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).

Selain Hengki, kelompok penyidik KPK menjadwalkan terhadap tujuh saksi lain, yakni Achmad Fauzi, Kepala Rutan KPK 2022-sekarang; Deden Rochendi, PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD/Staf Unit Rutan KPK; serta Ari Rahman Hakim , PNYD/Petugas Rutan KPK. Kemudian, Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018; Mahdi Aris, Pengamanan Rutan KPK; kemudian Muhammad Abduh, Pengamanan Rutan KPK.

Ali belum membeberkan materi apa yang tersebut akan digali dari delapan saksi tersebut. Sekadar informasi, di perkara pungli dalam rutan, KPK sudah menetapkan lebih banyak dari 10 orang sebagai tersangka. Nama yang mana sudah ada mencuat sebagai dituduh adalah Hengki yang tersebut diketahui sebagai ‘otak’ dari terstrukturnya pungli rutan KPK.

“Hengki telah tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak terhadap wartawan, Rabu (6/3/2024).

Tanak menyebutkan Hengki sudah ada tiada lagi bertugas dalam KPK. Ia sudah ada dipindahtugaskan ke Pemda DKI Jakarta. Kendati demikian, Tanak menyebutkan pihaknya akan tetap memperlihatkan memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

“Percaya KPK tetap saja akan memproses sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku, sepanjang ia memenuhi unsur-unsur tindakan pidana yang digunakan akan disangkakan lalu kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button