Nasional

Pasrah Diciduk Polisi di tempat Kamar Apartemen B 0221, Bagian Tubuh Siskaeee Hal ini Terlihat Jelas

Kertasleces.co.id – Pemeran film porno berjudul Kramat Tunggak garap Kelas Bintang, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dijemput paksa oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) usai dua kali mangkir pemanggilan sebagai terperiksa terhadap perkaranya.

Siskaeee akhirnya diciduk kepolisian ketika bersembunyi dalam Apartemen Student Castle, kawasan Sleman, Yogyakarta pada Rabu (23/1/2024). Saat ditangkap pada pagi tadi, Siskaeee sedang berada dalam kamar B 0221. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya sedang menghadirkan Siskaeee ke Polda Metro Jaya.

“Rencana tindakan lanjut mengakibatkan terperiksa FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di dalam Ibukota Indonesia untuk dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Ade Safri, Rabu.

Dalam foto yang beredar pada kalangan jurnalis, Siskaeee terlihat menggunakan baju croptop cokelat lalu dibalut dengan blazer hitam setelahnya ditangkap aparat. Saat dibekuk di kondisi mengenakan pakaian seksi, bagian perut Siskaeee pun terlihat jelas. 

Polisi menangkap selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee di dalam Yogyakarta. (foto dok. Polisi)
Polisi menangkap selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee pada Yogyakarta. (foto dok. Polisi)

Selain itu, terlihat beberapa penyidik, satu orang polisi wanita (polwan) hingga petugas pengamanan apartemen yang digunakan turut mendampingi.

“Masih perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta,” kata Ade Safri.

Dalam persoalan hukum ini, ada delapan pemeran wanita di tempat film esek-esek garapan sutradara Irwansyah yang mana ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, lalu SNA.

Sementara, belaka dua pemeran pria yang digunakan turut berstatus tersangka, yakni bernama Bima Prawira (BP) lalu Fatra Ardianata (AFL).

Kesebelas terperiksa itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun juga atau pidana denda paling berbagai Rp5 miliar.

Dari sebelas tersangka, cuma baru Siskaeee yang tersebut ditahan polisi setelahnya dua kali mangkir pemeriksaan di area Polda Metro Jaya.

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Back to top button