Nasional

Pimpinan Daerah Meranti Nonaktif Kembali Jadi Tersangka, KPK Jerat dengan TPPU

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara suap yang digunakan menjerat Pimpinan Daerah Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi lalu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru dalam bentuk perbuatan menerima gratifikasi juga TPPU di jabatannya selaku Kepala Daerah Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

TPPU dari M Adil berkisar puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke di aset tanah dan juga bangunan.

Tim penyidik masih melakukan sejumlah penyidikan juga mengakumulasi alat bukti. “Proses penyidikannya telah dilakukan berjalan lalu pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi ketika ini mulai terjadwal,” katanya.

Sekadar informasi, KPK sudah pernah menetapkan Kepala Kabupaten Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA) sebagai dituduh pada tahun 2023. Adil ditetapkan sebagai terperiksa bersatu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) juga Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA)

Adil dijerat dengan tiga tindakan hukum sekaligus. Pertama, Adil diduga telah lama melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) juga Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran yang disebutkan disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kasus kedua, terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan kepala cabang perusahaan travel tersebut.

Ketiga, berkaitan persoalan hukum dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 pada Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Related Articles

Back to top button