Kesehatan

Penyakit Kanker Tidak Lagi Ditanggung BPJS, Warga Diminta Deteksi Dini

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Kanker menjadi salah satu penyakit yang menyebabkan bilangan bulat kematian. Bahkan, hitungan kasusnya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Terdapat sejumlah faktor yang dimaksud bisa saja memicu munculnya tumor ganas , seperti gaya hidup bukan sehat juga faktor genetik atau keturunan. Terlebih, pada waktu ini sejumlah orang yang dimaksud miliki gaya hidup serba instan, hal ini yang dimaksud membuatnya rentan terkena kanker.

Berdasarkan data dari Global Burden of Cancer Study (Globocan), jumlah agregat kematian akibat tumor ganas dalam Indonesia pada 2020 mencapai 234.511 orang. Sedangkan nomor kasihnya diperkirakan sekita 136 orang per 100.000 penduduk.

Menanggapi hal tersebut, Dokter Penyakit Dalam Konsultan Hematologi-Onkologi Medik, Prof. DR. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, Sp.PD-KHOM, FINASIM mengungkap tantangan yang dimaksud dihadapi Indonesia pada menekan persoalan hukum kanker.

Prof. Aru menjelaskan kesadaran warga untuk deteksi dini juga waspada terhadap tumor ganas masih sangat kecil. Bukan cuma itu, kurangnya dana juga menjadi tantangan tersendiri.

“Kesadaran masyarakat. Lalu, dana untuk program-program deteksi dini untuk menyelenggarakan institusi belajar itu kan butuh dana,” jelas Prof. Aru pada konferensi pers HUT ke-47 Tahun Yayasan Kanker Indonesia (YKI), di tempat Graha Bhakti Budaya, DKI Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Prof. Aru menjelaskan bahwa dana sangat dibutuhkan untuk mengatur program-program edukasi terkait kanker. Sehingga melalui acara tersebut, warga menjadi tambahan sadar kemudian waspada terhadap kanker.

Pasalnya, hingga ketika ini, bukan semua orang mengerti serta mempunyai inisiatif yang tersebut tinggi terhadap keberadaan karsinoma di tempat tubuhnya.

Lebih lanjut, Prof. Aru menyatakan bahwa ketika ini pun meningkatnya persoalan hukum menciptakan para tenaga medis pun keteteran pada mengatasinya. Apalagi saat ini bukan semua layanan kemampuan fisik neoplasma sanggup ditanggung oleh Badan Penyelenggara Pemastian Sosial (BPJS).

Related Articles

Back to top button