Nasional

Perludem Ingatkan Putusan MK masalah Sengketa Pilpres 2024 Tidak Bulat

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk pemilihan raya kemudian Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024 bukan bulat. Pasalnya, tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, kemudian Arief Hidayat menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan lima hakim konstitusi yang dimaksud menolak gugatan Anies-Muhaimin kemudian Ganjar-Mahfud.

“Saya meninjau adanya perdebatan juga di tempat MK. Kalau kita mendengarkan putusannya itu, MK pada pengelompokan dalil, dari dalil-dalil ini itu bukti yang digunakan disampaikan tak cukup meyakinkan Mahkamah, tidaklah cukup meyakinkan hakim-hakimnya, sehingga dinilai tidak ada beralasan,” ucap Khoirunnisa pada acara diskusi sama-sama Pandekha bertajuk ‘Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden, Selasa (23/4/2024).

“Tapi di tempat bagian yang mana lain, hakim MK ini mengungkapkan bahwa, kami cuma punya waktu 14 hari memeriksa. Dengan saksi yang tersebut dibatasi, ahli yang dimaksud dibatasi, yang tersebut semuanya itu diperiksanya itu satu hari enggak cukup waktunya, kira-kira gitu yang tersebut saya tangkap, jadi agak lucu kami enggak yakin dengan dalilnya tapi kekurangan waktunya,” sambungnya.

Dia mengungkapkan bahwa putusan MK masalah sengketa Pilpres 2024 itu telah berbagai diprediksi akan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Khoirunnisa mengungkapkan MK tak akan memproduksi tindakan yang tersebut ekstrem sehingga penolakan seluruhnya pada sengketa pilpres itu sanggup diprediksi oleh banyak pihak.

“Kira-kira MK tidaklah akan mengeluarkan putusan yang kemungkinan besar dikatakan ekstrem gitu ya, tapi ya sudah ada sanggup diprediksi. Karena memang benar pengalaman di tempat pilpres, PHPU pilpres MK terus-menerus mengaitkan apa-apa yang dimaksud didalilkan itu dengan perolehan pendapat pihak yang digunakan memohonkan,” kata Khoirunnisa.

Related Articles

Back to top button