Bisnis

PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Organisasi JK ke Waskita Karya

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Hakim Pengadilan Niaga PN Ibukota Indonesia Pusat resmi menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk ( WSKT ) yang digunakan diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK). Emiten proses pembuatan milik keluarga Jusuf Kalla itu diminta hakim untuk membayar biaya perkara.

“Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon tersebut; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.900.037,” demikian amar putusan Majelis Hakim, dilansir pada keterbukaan informasi.

Sebagaimana diketahui, jalannya persidangan dengan nomor perkara 390 ini telah terjadi berlangsung sejak 2023. BUKK merupakan perusahaan pembangunan ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Ibukota – Cikampek II (Elevated).

Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Hanugroho mengungkapkan proses hukum ini bukan berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. “Tidak memiliki dampak yang dimaksud signifikan terhadap kegiatan operasional serta kondisi keuangan dari perseroan,” tegasnya.

Related Articles

Back to top button