Otomotif

Pohon Tumbang Menimpa Kendaraan? Tenang, Ada Ganti Ruginya Kok

Kertasleces.co.id – Hujan deras kemudian angin kencang memang benar datang secara tak terduga. Hal ini menciptakan adanya prospek pohon roboh.

Ketika pohon tumbang, jalanan pun akan terhambat. Dan yang dimaksud paling menakutkan ketika pohon tumbang menimpa seseorang dan juga juga kendaraan yang digunakan terparkir.

Bagi pemilik kendaraan yang tersebut apes tertimpa pohon tumbang, jangan panik lagi. Ternyata ada santunan dari eksekutif melalui Dinas Pertamanan lalu Hutan Perkotaan DKI DKI Jakarta bekerja serupa dengan asuransi untuk memberikan ganti rugi.

Dilansir dari laman distamhut.jakarta.go.id, untuk mendapatkan ganti kehilangan atau klaim rusak, warga yang mana terdampak harus menyiapkan surat permohonan yang ditujukan ke Dinas (Pertamanan serta Hutan Pusat Kota Provinsi DKI Jakarta).

Selain itu, siapkan juga dokumentasi kejadian, kemudian surat keterangan kepolisian, hingga surat rekomendasi dari suku dinas kota.

Mobil Toyota Fortuner tertimpa pohon besar tak sangat jauh dari rumah Capres Prabowo Subianto hingga ringsek dalam Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Ibukota Selatan, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/M. Yasir]
Mobil Toyota Fortuner tertimpa pohon besar tak sangat jauh dari rumah Capres Prabowo Subianto hingga ringsek di tempat Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/M. Yasir]

Korban juga harus menyiapkan dokumen salinan atau fotokopi STNK, BPKB Kendaraan, SIM, hingga KTP Pemilik Kendaraan. Bagi korban yang dimaksud diwakilkan, siapkan pula surat kuasa pemohon bermaterai juga salinan KTP pemohon.

Dinas Pertamanan dan juga Hutan Perkotaan Provinsi DKI Ibukota akan memverifikasi data klaim. Pihak asuransi akan mengecek dana kemudian menghubungi korban untuk memberitahukan langkah terkait santunan.

Jika klaim diterima, pihak asuransi akan memberikan informasi mengenai jadwal penyaluran santunan. Ingat! Santunan belaka berlaku untuk kendaraan yang digunakan bukan diasuransikan.

Related Articles

Back to top button