Nasional

Polda Metro Jaya Kembalikan Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI Ibukota

Kertasleces.co.id – Polda Metro Jaya memulihkan berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Pengembalian dijalankan pasca penyidik memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) sehingga berkas perkara dinyatakan belum lengkap.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah lama mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang dimaksud sudah pernah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Untuk melengkapi petunjuk JPU, pihak kepolisian telah dilakukan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dalam perkara ini, SYL diduga menjadi korban pemerasan yang dimaksud diadakan oleh Firli. SYL juga sudah dikonfrontir oleh sebagian saksi lainnya pada perkara ini.

Sementara itu, polisi juga kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai dituduh pada Bareskrim Polri pada Hari Jumat (19/1/2024) pekan lalu.

Mantan Kapolda Sumsel ini belaka diperiksa tiga jam dengan pergi dari dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 12.10 Waktu Indonesia Barat melalui pintu Sekretariat Umum (Sektum).

Firli ketika itu tak berbagai berkomentar banyak, terkait pemeriksaannya tersebut. Dia dengan segera masuk ke Mobil Fortuner Hitam.

“Semua sudah ada kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih,” ujar Firli untuk wartawan dalam Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sebelumya, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai dituduh pada tindakan hukum dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya penyidik juga telah lama melakukan peringkat perkara setelahnya melakukan langkah-langkah di proses penyidikan.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah lama diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi berhadapan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Back to top button