Nasional

Rocky Gerung Duga Komposisi Hakim Konstitusi yang dimaksud Tolak juga Dissenting Opinion adalah Desain

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung menyoroti komposisi hakim konstitusi yang tersebut menolak kemudian berbeda pendapat (dissenting opinion) di memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Ia menduga komposisi 5 hakim menolak lalu 3 hakim dissenting opinion telah lama didesain.

“Saya memakai dugaan bahwa 5 banding 3 itu adalah desain, kan dasar berpikirnya begitu. Kenapa 5 banding 3? kenapa tak 4 banding 4? Yang satu Suhartoyo itu berarti pro, kenapa mesti Suhartoyo yang pindah? Karena yang dimaksud 3 ini betul-betul kukuh,” kata Rocky di talkshow Rakyat Bersuara di dalam iNews, Selasa (23/4/2024) malam.

Rocky menduga komposisi sikap hakim MK terhadap gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 itu sengaja agar mengakibatkan citra bahwa putusan itu terkesan demokratis. “Pun di area pikiran-pikiran publik, sehingga terlihat bahwa oh ya, negara ini demokratis oleh sebab itu ada dissenting opinion. Padahal itu dissenting yang sebetulnya, disensus yang mana manufaktur,” tegasnya.

Untuk diketahui, MK sudah pernah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digunakan diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang pleno secara terbuka untuk umum dalam Gedung MK, Hari Senin (22/4/2024). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, putusan perkara PHPU Nomor 1 serta Nomor 2 diputus pada Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024.

Adapun 8 hakim konstitusi yang terlibat pada pengambilan keputusan, yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, dan juga hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, serta Asrul Sani. Dari jumlah keseluruhan itu, ada tiga hakim yang dimaksud menyatakan dissenting opinio. Ketiganya ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih.

Dengan putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang tersebut disampaikan pasukan kuasa hukum paslon 1, juga 12 dalil permohonan PHPU yang tersebut disampaikan regu kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.

Related Articles

Back to top button