Bisnis

Senjata Api Buatan Pindad Hadir di area Amerika Serikat: Hal ini Daftar kemudian Harganya

Kertasleces.co.id – Banyak yang tersebut bukan tahu bahwa perusahaan senjata nasional PT Pindad (Persero) diduga mengedarkan senjata api (senpi) mereka itu ke bursa sipil Amerika Serikat.

Sebuah sumber menyebutkan tipe – tipe senjata yang mana dibuang adalah Pindad SP-1, Pindad SS Amphibious, Pindad SPR-2, Pindad SPR-4, lalu Pindad SS1-C. Di pada negeri senjata – senjata itu dijual mulai Rp45 juta. 

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Pindad belum mengkonfirmasi apakah benar senjata merek sanggup beredar di area kalangan warga sipil pada Negeri Paman Sam tersebut.

Namun, pada September 2023 lalu, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose pernah menyatakan bahwa Pindad berkinerja positif, dibuktikan dengan banyaknya negara yang tersebut berminat membeli senjata produksi perusahaan di negeri itu, salah satunya Amerika Serikat (AS). Amerika Serikat sebelumnya juga diketahui berlangganan sebagian tipe senjata produksi Pindad. 

“Kalau ke negara lain kita sudah ada ekspor, ke US kemudian itu setiap bulan kita mengirim dua kontainer,” kata Abraham setelahnya mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau pabrik senjata PT Pindad, pada Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023).

Kendati demikian Abraham tidak ada merincikan tipe apa hanya yang mana dikirim ke sana sekaligus siapa belaka sasaran konsumennya. 

Presiden Jokowi yang dimaksud pada waktu itu berkunjung ke pabrik Pindad juga membeberkan komentar positif bernada bangga berhadapan dengan kinerja perusahaan. Pasalnya, Pindad masuk di Top 50 lapangan usaha pertahanan global. Pendapatan Pindad sendiri mencapai Rp27 triliun pada 2023 lalu. 

Di Indonesia Pindad semata-mata boleh dimiliki oleh aparat penegak hukum. Warga sipil sanggup menggunakan senjata dengan berbagai syarat. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api syarat-syarat yang disebutkan adalah sebagai berikut. 

1. Publik sipil yang mana ingin mempunyai senjata api belaka golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, entrepreneur utama, komisaris, pengacara juga dokter.

2. Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib mempunyai keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi juga tes kesehatan.

3. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang tersebut bertanggung jawab berhadapan dengan kepemilikan senjata api.

4. Jika semuanya telah terpenuhi, maka pemakaian senpi belaka untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet lalu peluru hampa. Sebelum mengajukan kepemilikan menghadapi senjata api, rakyat sipil akan diuji terlebih dahulu apakah telah terjadi memenuhi syarat. Setelahnya pengajuan baru dapat dilakukan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Back to top button