Nasional

Soal Jabatan Ketua APHTN-HAN, MKMK Putuskan Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dikarenakan secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

“Hakim terlapor bukan terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik lalu perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN lalu pengaruh yang mana mungkin saja ditimbulkannya pada penyelesaian perkara PHPU Presiden juga Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan, Kamis (25/4/2024).

MKMK juga menilai Guntur Hamzah bukan terbukti melakukan pelanggaran etik serta perilaku hakim konstitusi terkait argumentasi hukum pada dissenting opinion pada putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX/2023.

“Hakim terlapor tidak ada terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik juga perilaku hakim konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan hakim terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik juga Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX/2023 yang mana digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum di Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Sebagai informasi, Hakim Guntur diduga melanggar etik Hakim Konstitusi oleh sebab itu secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan juga Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).

Sedangkan, nomor laporan 07MKMK/L/04/2024 yang tersebut diserahkan GAS melaporkan Guntur lantaran diduga terlibat pada putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres juga cawapres pada putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.

Sebelumnya, MKMK menyelenggarakan sidang pendahuluan menghadapi laporan FORMASI kemudian GAS pada Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Sidang yang tersebut dilakukan tertutup dengan jadwal mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor ini dipimpin segera Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan anggota MKMK Yuliandri lalu Ridwan Mansyur.

Related Articles

Back to top button