Nasional

Beda dengan Pilpres dan juga Pileg, KPU Tetapkan 600 Pemilih per TPS di area Pemilihan Kepala Daerah 2024

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Jumlah pemilih di satu Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 berbeda dengan Pilpres/Pileg 2024. Pada pemilihan kepala daerah tahun ini, setiap TPS ditetapkan sebanyak 600 pemilih atau dua kali lipat jumlah total pemilih pada Pilpres/Pileg Februari lalu yang mana ditetapkan 300 orang per TPS.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, hitungan itu didapat setelahnya pihaknya melakukan kajian lalu diputuskan pada rapat internal. “Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau pemilihan maksimal total pemilih di satu TPS itu ada 800, dan juga kami melakukan kajian lalu sudah ada diputuskan di rapat internal KPU,” kata Komisioner KPU Idham Holik untuk wartawan pada kantornya, Ibukota Pusat, Selasa (23/4/2024).

Atas dasar itu, kata Idham, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan ada 600 pemilih di tempat satu TPS pada kompetisi pemilihan kepala daerah 2024. Idhan menyampaikan, penetapan jumlah total pemilih itu sudah pernah dituangkan pada rancangan PKPU.

“Ketua KPU RI menegaskan bahwa total pemilih pada TPS untuk pemilihan gubernur itu 600 dan juga hal itu telah kami tuangkan pada pada rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang mana tadi telah dipresentasikan,” ucapnya.

Idham menyampaikan, pertimbangan total pemilih di dalam satu TPS pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 itu didasari berhadapan dengan faktor efektivitas serta efisiensi.

“Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektifitas lalu efisiensi pada proses pemungutan suara. Yang kedua, pada maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara,” katanya.

Jumlah pemilih di dalam satu TPS pada Pilkada, berbeda dengan Pilpres juga Pileg 2024 yakni dengan total 300 pemilih per TPS. Idham menjelaskan, jumlah keseluruhan pemilih per TPS pada pemilihan kepala daerah 2024 ini lebih tinggi sedikit lantaran total kotak pernyataan lebih tinggi sedikit.

“Di pilpres serentak 2024 itu ada lima kotak suara, di dalam 2024 di pemilihan nasional, lima kotak suara. Di pemilihan serentak nasional 2024 ini itu ada 2 kotak suara, 1 kotak untuk pemilihan gubernur serta duta gubernur, 1 kotak untuk pemilihan bupati atau pemilihan wali kota dan juga delegasi wali kota, pertimbangannya itu,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button