Nasional

Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad: Anwar Usman Tak Bisa Ikuti Sidang Sengketa pemilihan raya

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Susi Dwi Harijanti menegaskan Anwar Usman bukan dapat mengikuti sidang sengketa Pemilihan Umum 2024. Alasannya, Anwar Usman miliki conflict of interest dengan keponakannya yang digunakan juga Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau kita bicara mengenai komposisi hakim, komposisi hakim nanti kalau gugatan pilpres. Maka Pak Anwar Usman itu tidak ada boleh kemudian memeriksa menjadi salah satu majelis hakim,” kata Susi, Hari Sabtu (16/3/2024).

Susi menjelaskan, alasan Anwar Usman tak dapat menjadi hakim pada gugatan pilpres oleh sebab itu miliki conflict of interest dengan salah satu pasangan calon presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan merupakan keponakan Anwar Usman. “Karena ada conflict of interest akibat ada keponakannya Gibran,” jelasnya.

Susi menegaskan, jikalau Anwar Usman masih dipaksakan masuk ke di hakim yang mana menguji sengketa pemilihan umum akan menghasilkan berbagai perkiraan lalu pertanyaan melawan keberpihakan MK. Padahal seharusnya fokus pada gugatan itu adalah pihak tergugat juga pihak penggugat. “Artinya beliau yang disangsikan bukanlah pihak yang dimaksud pihak itu kan KPU nanti dengan penggugat itu,” jelasnya.

Susi menilai, penggugat miliki pekerjaan rumah yang tersebut besar sebab harus membuktikan kejadian kecurangan yang tersebut terstruktur, sistematis, kemudian masif. Dalam keterangan masif misalnya, penggugat harus membuktikan kecurangan terjadi secara meluas, kemudian terstruktur memang benar direncanakan, kemudian sistematis.

“Jadi itu harus dibuktikan. Nah inilah pembuktian ini yang tersebut membutuhkan satu kerja-kerja yang dimaksud luar biasa bagi merekan yang digunakan menggugat hasil pemilu,” katanya.

Related Articles

Back to top button