Nasional

Kapolri Jadi Saksi di tempat Sidang PHPU MK, Mahfud: Terserah Hakim Saja

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD merespons rencana Tim Hukum Ganjar-Mahfud melayangkan permohonan untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi saksi di dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

“Ya terserah hakim saja. Kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi juga relevansinya apa, itu hakim,” kata Mahfud MD di tempat Kantor MMD Initiative, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (3/4/2024).

Menurut dia, setiap kuasa hukum sudah ada memiliki kuasa sepenuhnya untuk menyatakan juga memohon apa pun untuk pengadilan.

Sehingga, beliau memiliki kapasitas untuk mengetahui apa yang mana menjadi permintaan kuasa hukum di persidangan.

“Saya tak harus tahu apa yang tersebut diminta. Nanti kan minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak, saya akan melihat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri mengaku siap apabila MK mengundangnya sebagai saksi di persidangan. “Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir. Kita taat terhadap aturan lalu konstitusi,” kata Sigit pada Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Diketahui, Ketua Tim Demokrasi kemudian Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menuturkan kesaksian Kapolri diperlukan pada mengungkap intimidasi serta kriminalisasi yang diarahkan pada pihak kepolisian selama masa kampanye.

“Kami ingin meminta-minta Kapolri memberikan penjelasan serta akuntabel di kebijakan-kebijakan juga perintah-perintah yang mana ia lakukan, sebab tidaklah cukup belaka meninjau mengenai bansos,” kata Todung di area Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024)..

Menurut dia, diperkenalkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto, akan lebih lanjut sejumlah mengupas masalah bansos.

Related Articles

Back to top button