Nasional

Kemenag Sambut Transformasi Penyelenggaraan Haji serta Umrah dari Arab Saudi

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik upaya Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi Arab di memperbaiki pelayanan ibadah haji dan juga umrah setiap tahunnya. Pelayanan itu diperlukan mengingat setiap tahunnya Indonesia dianggap sebagai negara terbesar yang digunakan memberangkatkan jemaah haji lalu umrah.

Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji serta Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief pada waktu hadir di Peresmian King Salman International Convention Center dan juga Pameran Haji serta Umrah di tempat Madinah, Awal Minggu (22/4/2024) di malam hari waktu setempat. Hilman menyatakan pihaknya mendapatkan undangan resmi dari pemerintahan Kerajaan Arab Saudi untuk mengunjungi peresmian gedung kemudian pameran haji kemudian umrah. Tujuannya untuk menjalin kerja mirip kedua negara.

“Yang kedua, ini keliatannya ada perubahan fundamental penyelenggaraan (haji juga umroh dari Arab Saudi) khususnya untuk jemaah kita. Ini adalah sebetulnya yang sedang kita cari. Cluenya perubahan-perubahan apa yang digunakan terjadi,” kata Hilman ditemui di area lokasi.

Menurut Hilman, Indonesia sangat berkepentingan dalam pada kegiatan ini. Sebab, penyelenggaraan ibadah haji dan juga umrah tak terlepas dari regulasi yang diatur oleh kedua negara. Sehingga, setiap perkembangan juga kebijakan yang tersebut dikeluarkan oleh eksekutif Arab Saudi harus direspons secara cepat dan juga tepat oleh Indonesia.

“Seperti contoh kemarin ada berbagai kebijakan yang tersebut baru mendadak seperti visa ziarah, visa umrah kemudian perubah-perubahan ini cepat sekali. Sementara di dalam Indonesia kita harus in line. Jadi kita ingin state regulation tertata khususnya untuk merespons perubahan-perubahan itu,” ujarnya.

Di samping itu, kata Hilman, Indonesia juga harus menyiapkan berbagai aturan yang tersebut ada guna memperbaiki pelayanan ibadah haji kemudian umrah. Dia kemudian mengaku sudah ada mengkaji segala persiapan bersatu dengan mitra pemerintah yakni Komisi VIII DPR RI.

Menurutnya, salah satu yang dibahas adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang digunakan mengatur secara jelas tentang pelaksanaan haji serta umrah. “Jadi proses terus berlangsung juga kita ingin mengamati perkembangan-perkembangan yang digunakan ada, mana sebetulnya yang dimaksud bisa jadi tambahan kondusif, terkait pembinaan tentu pelayanan juga juga pengamanan jemaah. Jadi 3 poin itu yang dimaksud harus kita jaga. Jangan sampai kita mengakses lebar, juga travel profesional pun umpamanya masih ada beberapa kasus, kalau sendiri-sendiri gimana nih situasinya kemudian lain-lain,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button