Nasional

Kepala BP2MI Minta Kebijakan juga Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Ditinjau Lagi

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengajukan permohonan agar kebijakan dan juga pengaturan terkait impor barang milik pekerja migran Indonesia ditinjau lagi. Benny sama-sama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya meninjau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Samudera Agung Logistics pada Osowilangun Surabaya, Jawa Timur, Hari Jumat (5/4/2024).

Benny menjelaskan, kunjungan itu adalah kolaborasi dengan Dirjen Bea Cukai, beserta para stakeholder lain yang mana ingin diperkuat. Sebelumnya, mereka itu melakukan kunjungan ke pergudangan PJT di area Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah pada 4 April 2024.

Dia menuturkan, pada masa kritis penumpukan barang pekerja migran Indonesia pada Desember 2023 menyebabkan ada lambatnya, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan serta Pengaturan Impor.

“Penumpukan barang pekerja migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang digunakan tidak ada sampai dengan tepat waktu di dalam pada negeri. Namun, wajar jikalau rekan-rekan Bea juga Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan juga membutuhkan waktu. Justru Bea lalu Cukai melanggar peraturan apabila tiada melaksanakan Permendag ini,” katanya.

Namun, Benny menyesalkan semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang pekerja migran Indonesia yang dirumuskan di bentuk relaksasi pada Permendag 36/2023 menyebabkan kesimpangsiuran terhadap kategori pembatasan kemudian praktiknya pada lapangan. “Rekan-rekan Bea lalu Cukai adalah pelaksana peraturan, tidak pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 Tahun 2023 harus ditinjau kembali,” tuturnya.

Dia pun sadar bahwa peraturan dari Kemendag lalu Peraturan Menteri Keuangan ini menyasar untuk importir bermodal besar yang tersebut nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia. Dia memberikan contoh, orang bervisa turis yang mana memasukkan barang mewah seperti motor mewah, spare part modifikasi, tas branded, kemudian sebagainya.

“Tetapi pada praktiknya, para pekerja migran Indonesia yang tersebut menghadirkan barang-barang harian selalu terkena imbasnya,” ungkapnya.

Dia menilai relaksasi dengan pembatasan ini adalah pintu masuk bagi relaksasi total barang pekerja migran Indonesia meskipun kebijakan relaksasi total untuk barang pekerja migran Indonesia belum terwujud. “Bukan suatu kesalahan jikalau suatu peraturan dirubah sebab bertentangan dengan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki sependapat dengan pernyataan Benny tentang Bea Cukai yang mana semata-mata sebagai pelaksana pada lapangan, tidak pada perumus peraturan. Dia menambahkan, Bea Cukai juga ingin semua proses kerja mudah, termasuk bagi pekerja migran Indonesia.

“Siapa yang mana tidak ada mau kemudahan kerja? Tetapi kami wajib mengikuti alur proses. Sejumlah 57% barang kiriman adalah milik pekerja migran Indonesia, sisanya bukan. Bagi kami validitas data tentang mana barang pekerja migran Indonesia, juga mana yang dimaksud bukan, penting bagi kami,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button