Nasional

Komnas HAM Catat Masih Ada Aksi Represif Aparat Terhadap Demonstran pada Papua Sepanjang 2023

Kertasleces.co.id – Komnas HAM mencatat sepanjang tahun 2023, masih ada hanya aparat yang mana menggunakan aksi represif terhadap demonstran di area Papua.

Pernyataan yang disebutkan disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigoro

“Masih ditemukan penanganan-penanganan berlebihan (excessive use of force) dalam di menangani demonstrasi atau unjuk rasa kemudian juga penerapan akar makar untuk memidanakan ekspresi-ekspresi di tempat Papua,” kata beliau dalam kantornya, Kamis (25/1/2024).

Kebebasan berekspresi, berpendapat kemudian berkumpul dalam Papua, kata Atnike, juga masih terbatas dan juga menjadi tendesi negatif di tempat Papua.

Terlebih, bila yang melakukannya merupakan Orang Asli Papua (OAP). Baik aktivis, dan juga pelajar yang mana memperjuangkan hak-hak rakyat setempat.

Kekerasan, lanjut Atnike, pada Papua juga masih terus terjadi. Kekerasan itu bahkan berpotensi menyebabkan eskalasi jumlah agregat kekerasan serta pelanggaran HAM pada kemudian hari.

Kekerasan paling sejumlah dikarenakan konflik aparat peneggak hukum dengan Grup Organisasi Papua Merdeka (OPM)

“Populasi sipil menjadi korban terbanyak akibat konflik bersenjata antara aparat keamanan kemudian KSB,” jelas Atnike.

Atnike menjelaskan, tak jarang warga sipil yang mengungsi untuk menyelamatkan diri. Bahkan, ia juga memohon agar pemenuhan keinginan para pengungsi tetap saja dijamin pemerintah.

Selain itu, proses kembalinya para pengungsi harus dijamin dengan laik serta berkelanjutan.

Atnike juga mengaku, pihaknnya telah terjadi mendesak pemerintah untuk mengutamakan pendekatan HAM pada menangani insiden kekerasan OPM.

Penghapusan segala bentuk diskriminasi kemudian kriminalisasi terhadap warga adat Papua juga pembela HAM terkait isu lokal yang tersebut ada juga perlu dilakukan.

“Memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional lalu melakukan investigasi secara efektif terhadap semua persoalan hukum kekerasan untuk menjamin publik Papua dapat menikmati standar penegakan hukum yang tinggi,” tutup Atnike.

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Back to top button