Lifestyle

Kronologi Penangkapan Chandrika Chika terkait Narkoba, Diamankan di dalam Sebuah Hotel dalam Ibukota

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Chandrika Chika ditangkap Kepolisian Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan terkait persoalan hukum narkoba di dalam sebuah hotel di tempat kawasan Ibukota Selatan.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKP Reksa Anugrah menyatakan Chandrika Chika diamankan dengan dengan lima pelaku lainnya dalam salah satu hotel di area kawasan Karet Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan.

“Di TKP ditemukan enam orang inisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki,” kata AKP Reska.

Saat ini, sang selebrgam kemudian pelaku lainnya berada dalam menjalani pemeriksaan tambahan lanjut oleh pasukan penyidik. AKP Reksa menyatakan Chandrika Chika termasuk salah satu pelaku yang positif narkoba jenis ganja.

“Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika-red), kemudian inisial AMO,” tutur AKP Reksa.

“Kalau Methamfetamin (narkoba jenis sabu) inisial HJ lalu BB,” tambahnya.

Atas perkara ini, mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Namun, AKP Reksa menyampaikan tidak ada menangguhkan kemungkinan para pelaku direhabilitasi jikalau memenuhi persyaratan yang dimaksud berlaku.

“Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tak menangguhkan kemungkinan diadakan rehabilitasi. Akan kita proses dulu,” ujar AKP Reska Anugrah.

Related Articles

Back to top button