Kesehatan

Lampaui Aturan Ketenagakerjaan, Menkes Sebut Petugas KPPS Kerja Hingga 16 Jam Sehari

Kertasleces.co.id – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan perlunya persiapan yang tersebut lebih besar dini untuk memitigasi dampak fisik bagi petugas pemilihan yang tersebut mungkin saja harus bekerja melebihi batas kemampuan stamina mereka.

“Mereka kerja di dalam melawan 10 jam, bahkan 16 jam seperti Kopassus, khusus juga berat,” kata Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers usai rapat evaluasi kemampuan fisik petugas Pemilihan Umum di tempat Gedung Kemenkes Jakarta, Senin.

Untuk mengantisipasi hal ini, Budi Gunadi Sadikin menyarankan penerapan skrining kebugaran yang tersebut lebih besar awal, sebagaimana yang tersebut dijalankan oleh Korps TNI di mempersiapkan prajuritnya.

Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Suara.com/Dea)
Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Suara.com/Dea)

Menurut Budi, aturan jam kerja yang digunakan ditetapkan pada undang-undang ketenagakerjaan membatasi waktu kerja maksimum hingga 7 jam per hari atau 40 jam per minggu pada enam hari kerja.

Oleh oleh sebab itu itu, untuk mengimbangi beban kerja yang dimaksud tinggi, penting untuk mengadopsi langkah-langkah mitigasi kemampuan fisik yang mana lebih lanjut awal bagi petugas Pemilu, termasuk skrining kesehatan.

Pemerintah sudah pernah menyediakan perangkat lunak skrining kebugaran gratis melalui BPJS Bidang Kesehatan dalam wadah JKN Mobile, dan juga menguatkan prasarana pemeriksaan kondisi tubuh di tempat Puskesmas di dalam seluruh Indonesia. Budi juga mengusulkan agar skrining kebugaran dilaksanakan sebelum petugas mendaftar di tempat KPU.

Kementerian Kesejahteraan sama-sama otoritas terkait sedang merencanakan pertemuan lanjutan untuk menyempurnakan sistem deteksi dini kemampuan fisik bagi petugas Pemilu. Budi juga menyampaikan belasungkawa melawan meninggalnya beberapa jumlah petugas pemilihan raya 2024 melawan nama pemerintah, sambil berharap agar mereka itu diampuni dosanya serta diterima amal ibadahnya.

Menurut laporan Kementerian Kesehatan, persentase kematian petugas pemilihan raya pada tanggal 14 hingga 18 Februari 2024 mencapai sekitar 16 persen dari jumlah keseluruhan insiden mirip pada tahun 2019, yang dimaksud mencapai 554 jiwa.

Related Articles

Back to top button