Nasional

Penantian Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang Menjadi Indikasi Geografis Terdaftar

Kertasleces.co.id – Asa para penenun Ikat Sekomandi Kalumpang Mamuju di area Sulawesi Barat menanti tenun warisan leluruhnya menjadi indikasi geografis (IG) terdaftar kian terbuka menjadi kenyataan.

Sebab, mereka itu kedatangan tamu jarak jauh dari Jakarta, yaitu Tim Ahli IG bernama Abdul Rachman kemudian Gunawan juga perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum serta HAM (Kemenkumham) Martha Tampubolon.

Tidak hanya saja itu, Tim Ahli IG dan juga DJKI didampingi oleh Kepala Area Pelayanan Hukum  dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Wardi; perwakilan dinas pariwisata Kota Mamuju, Marwan Haruna; juga Ketua Asosiasi Publik pelindungan IG (MPIG) Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang, M. Abdi.

Kedatangan Tim Ahli IG ke Desa Hinua di tempat Kecamatan Bonehau dan juga Desa Karatun kemudian Desa Kondo Bulo di tempat Kecamatan Kalumpang untuk melakukan pemeriksaan substantif berhadapan dengan permohonan pendaftaran IG Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang.

“Tujuannya untuk memverifikasi kesesuaian antara isi dokumen deskripsi dengan kondisi nyata dalam lapangan,” kata Abdul Rachman pada waktu sampai di dalam Desa Hinua pada Jumat, (1/3/2024).

Untuk menuju ke tempat pengrajin Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang tidaklah mudah. Tim Ahli IG harus melintasi jalan berbatu serta melintasi anak sungai yang dimaksud tentunya memakan waktu. Seperti pada waktu mendatangi Desa Hinua di tempat Kecamatan Bonehau.

Setelah perjuang melintasi akses jalan yang tersebut tiada biasa, akhirnya Tim Ahli IG sampai dalam tempat yang dituju yaitu Rumah Kreatif Sekomandi yang dimaksud beranggotakan 10 orang pengrajin pimpinan ibu Grace.

Grace menjelaskan tahapan proses pembuatan Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang dari tahapan pengikatan motif, penenunan, hingga beberapa motif-motif yang dimaksud biasa digunakan pada tenun ikat ini.

Proses pembuatan Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang ternyata cukup unik dan juga memakan waktu yang mana lama hingga berbulan-bulan. Tenun ini terbuat dari epidermis kayu yang digunakan ditumbuk, lalu diolah untuk dipintal. Bahan itu lalu ditambah pewarna alami, salah satunya cabai yang digunakan dicampur dengan pewarna lainnya.

Diceritakan Gunawan, salah satu penenun menjelaskan bahwa untuk materi kapas maupun material pewarna masih dihasilkan serta didapat dari lingkungan sekitar rumah, beberapa materi pewarna bahkan hanya sekali didapatkan dari kawasan hutan.

“Seperti halnya daun kandun untuk campuran akar mengkudu agar menciptakan warna merah, dermis kayu palli sebagai campuran unsur untuk proses perekatan atau proses perminyakan,” tutur Gunawan.

Selesai melakukan pemeriksaan lapangan, Tim Ahli IG dengan perwakilan DJKI lalu Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat kemudian melakukan konferensi dengan Kepala Kabupaten Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi.

Dalam rapat tersebut, Hj. Sitti Sutinah berterima kasih menghadapi kunjungan Tim Ahli IG juga DJKI di melakukan pemeriksaan lapangan permohonan pendaftaran IG Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang.

“Saya sangat gembira dengan kedatangan regu pemeriksa substantif, akibat hasil warga Suku Makki yang tersebut ada pada Kecamatan Kalumpang juga Bonehau telah memasuki tahapan pemeriksaan lapangan,” ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan akan segera menyebabkan aturan mengenai kepemilikan hutan adat di tempat wilayah kecamatan penghasil Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang tidaklah dialihfungsikan.

Sebagai informasi, pemerintah melalui DJKI Kemenkumham sudah mencanangkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Tahun Indikasi Geografis dicanangkan secara resmi oleh Menteri Hukum lalu HAM, Yasonna H. Laoly pada 25 Oktober 2023 lalu dengan mengusung tema “Cinta juga Bangga Layanan Indikasi Geografis Indonesia”.

Mengutip dari laman dgip.go.id, Selasa, 5 Maret 2024, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengungkapkan dasar melawan pencanangan tahun IG oleh sebab itu Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan masing-masing tempat memiliki komoditas khas tempat yang mana tidak ada dimiliki wilayah lain.

“Indikasi Geografis ini harus dijaga, dilindungi, dilestarikan juga diberdayakan oleh sebab itu memiliki nilai ekonomi,” kata Min Usihen.

Dalam menjalankan Tahun Indikasi Geografis ini, DJKI akan menjalankan beberapa acara kerja, diantaranya adalah

1. Membangun Hubungan antar Lembaga/ pemerintahan yang tersebut kuat melalui Sinergi kemudian Kolaborasi

2. Fokus pada Sistem yang dimaksud berpotensi memiliki IG melalui Penelitian serta Inventarisasi

3. Pengembangunan kemudian peningkatan Mutu Sistem IG yang digunakan berkelanjutan

4. Penegakan Hukum terkait IG dengan memberikan penguatan regulasi di area wilayah pusat Maupun daerah

5. Menjalankan inisiatif GI Goes to Marketplace yang digunakan merupakan inisiatif peningkatan kapasitas lalu peran pemilik Indikasi Geografis di melakukan iklan serta komersialisasi komoditas Indikasi Geografis yang tersebut miliki target akhir berbentuk pemasaran pada marketplace.

Related Articles

Back to top button