Bisnis

Tenang, Klaim Pinjaman Nasabah BPRS Mojo Artho Perkotaan Mojokerto Bakal Dibayar LPS

Kertasleces.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memohonkan pengguna PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Daerah Perkotaan Mojokerto (Perseroda), Jawa Timur tenang. Pasalnya, LPS berada dalam melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan lalu penyelenggaraan likuidasi BPRS tersebut.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar pengguna PT BPRS Mojo Artho Perkotaan Mojokerto (Perseroda) tak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mana dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan serta likuidasi bank.

“Serta tidak ada mempercayai pihak-pihak yang dimaksud mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa orang imbalan atau biaya yang digunakan dibebankan untuk nasabah,” ujar Dimas di keterangannya, Hari Sabtu (27/1/2024).

Adapun, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan serta pelaksanaan likuidasi bank dijalankan pasca izin PT BPRS Mojo Artho Pusat Kota Mojokerto (Perseroda) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho Pusat Kota Mojokerto

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna PT BPRS Mojo Artho Pusat Kota Mojokerto (Perseroda), LPS akan memverifikasi simpanan pelanggan dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi serta verifikasi menghadapi data simpanan juga informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang dimaksud akan dibayar.

Rekonsiliasi juga verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana klien akan diadakan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Nasabah dapat mengamati status simpanannya di dalam kantor PT BPRS Mojo Artho Daerah Perkotaan Mojokerto (Perseroda) atau melalui website LPS (www.lps.go.id) pasca LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan klien PT BPRS Mojo Artho Daerah Perkotaan Mojokerto (Perseroda).

Bagi debitur bank, tetap memperlihatkan dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di area kantor PT BPRS Mojo Artho Pusat Kota Mojokerto (Perseroda) dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Apabila klien membutuhkan informasi lebih banyak lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan lalu likuidasi PT BPRS Mojo Artho Pusat Kota Mojokerto (Perseroda), klien dapat menghubungi Pusat Layanan Berita (Puslinfo) LPS di dalam 154 atau whatsapp di area nomor 08111 154 154.

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Back to top button