Nasional

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan ke MK tentang Pemanggilan Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam sela-sela sidang sengketa pilpres pada waktu program pemanggilan empat menteri untuk dimintai keterangannya di dalam Gedung MK, Jakarta, hari terakhir pekan (5/4/2024).

“Kepala pemerintahan kita itu Presiden Jokowi jadi bagaimanapun juga yang tersebut datang empat menteri. Empat menteri ini datang untuk mengatasnamakan presiden, pembantu presiden. Jadi ujung-ujungnya masih Mr Presiden,” ujar Todung untuk wartawan.

Seperti diketahui, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjelaskan perihal bantuan sosial (bansos). Sebab, pada dalil Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud lalu Tim Kuasa Hukum Anies-Amin menyatakan adanya politisasi bansos oleh Presiden Jokowi guna mengungguli Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Kedua kubu mempersoalkan mengapa anggaran proteksi sosial (perlinsos) melonjak dibandingkan dua tahun sebelumnya. Bahkan hampir menyamai total pada waktu pandemi penyebaran virus Corona melanda pada 2020.

Kendati demikian, Todung menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menghormati pendapat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang dimaksud mengklaim kurang elok menghadirkan Jokowi dalam sidang MK.

Pada persidangan PHPU yang mana berlangsung hari ini, hari terakhir pekan (5/4/2024), Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan kurang elok apabila memanggil Jokowi di sidang sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, Jokowi adalah Presiden Republik Indonesia.

“Jadi menurut saya kalau dikatakan Pak Arief Hidayat itu bukan elok, saya kira sih Pak Arief Hidayat sangat bijaksana. Dan saya pribadi tidaklah mau, bukan proporsional, jadi kita serahkan terhadap Majelis Hakim. Kalau kita memaksakan,” kata Todung.

Adapun pada persidangan yang disebutkan Hakim Arief menyatakan apabila hanya sekali sekadar pemerintah, MK akan menghadirkan di persidangan. Sedangkan presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang mana harus dijunjung tinggi oleh semua stakeholder.

“Maka, kita memanggil para pembantunya. Mahkamah juga sebenarnya. Apa iya kita memanggil kepala negara? Presiden Republik Indonesia, kelihatannya kan ini kurang elok,” kata Arief pada sidang tersebut.

Related Articles

Back to top button