Nasional

Tim Kuasa Hukum Jokowi Sebut Gugatan Dinasti Politik hingga Ijazah Palsu Tak Berdasar

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) , Otto Hasibuan mengatakan, gugatan terkait dinasti urusan politik lalu ijazah palsu untuk Presiden Jokowi adalah hal yang dimaksud tidak ada berdasar.

Hal ini dibuktikan dengan bukan diterimanya dua gugatan, pertama mengenai gugatan dinasti kebijakan pemerintah yang tersebut diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kemudian Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dengan Nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ibukota Indonesia beberapa waktu lalu.

“Gugatan-gugatan itu tak mendasar juga gugatan yang disebutkan dinyatakan tidaklah diterima. Jadi itu satu membuktikan bahwa, persoalan dinasti kebijakan pemerintah itu sebenarnya tak pernah terbukti di dalam PTUN,” kata Otto di area Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Kedua terkait ijazah palsu Jokowi yang diajukan Eggy Sudjana dkk bernomor: 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Oleh pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 dinyatakan tidak ada diterima.

“Kedua hari ini tanggal 25 April sudah pernah meninggalkan putusan Pengadilan Negeri Jakpus dinyatakan bukan dapat diterima. Eksepsi kami dikabulkan, eksepsi absolut dan juga gugatan itu tidaklah diterima,” jelasnya.

Sehingga kedua dugaan yang tersebut dihadapkan untuk Jokowi menurutnya terbukti tidak ada benar. “Mengenai ijazah palsu yang digunakan dituduhkan terhadap Pak Jokowi itu tiada benar. Mengenai mengenai dinasti politik, juga itu tiada benar, semua gugatan-gugatan itu dinyatakan sudah tidak ada diterima, baik oleh PTUN maupun oleh PN Jakpus,” ucapnya.

Terkait dua gugatan ini, baik Presiden Jokowi maupun Tim Kuasa Hukumnya tidaklah berniat untuk menggugat balik. Namun dirinya mengimbau untuk warga untuk bukan menggugat dengan tindakan hukum serupa, oleh sebab itu patut diduga sebagai fitnah dan juga dugaan pencemaran nama baik.

“Dua gugatan tentunya kita buktikan sebaliknya. Sama sekali tidak ada ada yang mana bisa saja membuktikan, itu suatu narasi yang digunakan disampaikan kami duga untuk melakukan fitnah kemudian pencemaran nama baik,” katanya.

“Pak Jokowi tidaklah ada niatan untuk menggugat balik, saya ingin tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi tiada pernah untuk kami untuk melaporkan balik. Oleh akibat itu, saya imbau, semua pihak untuk sanggup menghormati hukum, juga jangan lagi ada orang-orang yang dimaksud menuduh adanya dinasti kebijakan pemerintah jangan ada yang dimaksud menuduh Pak Jokowi miliki ijazah palsu. Semuanya sudah pernah terbukti bukan benar,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button