Nasional

Sinergi Kemlu dan juga Ijmi Cegah Kasus Kerja Paksa lalu TPPO

Kertasleces.co.id – JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan komitmennya di mengatasi kerja paksa kemudian Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Kemlu pun bersinergi dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (Ijmi) untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Baik Kemlu juga Ijmi kemudian bekerja sebanding mengatur seminar nasional bertajuk Bersatu untuk Keadilan: Akhiri Perdagangan Manusia dan juga Kerja Paksa di tempat Jakarta.

Direktur Jenderal Protokol lalu Konsuler Kemlu, Andy Rachmianto mengungkapkan pihaknya berupaya mengatasi kesulitan TPPO melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan juga Penanganan TPPO Tahun 2020-2024 kemudian berbagai instrumen hukum terkait lainnya.

“Secara keseluruhan, kasus-kasus terkait warga negara Indonesia (WNI) di dalam luar negeri terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2023, kami mencatatkan data terdapat 53.598 tindakan hukum dari sebelumnya 35.149 perkara pada tahun 2022,” ujar Andy pada keterangannya, Hari Sabtu (6/4/2024).

“Namun demikian, di tempat sedang terus meningkatnya jumlah total tindakan hukum tersebut, Kementerian Luar Negeri juga terus meningkatkan persentase penyelesaian kasus, yaitu mencapai 90,28 persen pada tahun 2021, 91,50 persen pada tahun 2022, kemudian 92,02 persen pada tahun 2023,” jelasnya.

Meskipun demikian, tantangan masih terus ada, khususnya dengan munculnya persoalan hukum baru seperti forced scamming. Kemlu telah terjadi melakukan upaya edukasi lalu pencegahan secara luas, tetapi masih berbagai WNI yang digunakan terjebak pada lowongan kerja berisiko pada Asia Tenggara.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha menambahkan pihaknya mengedepankan 4P, yaitu pertama protection of victim yaitu identifikasi korban/bukan korban TPPO, kedua prosecution yakni penegakan hukum bagi pelaku pada Indonesia maupun dalam negara tujuan.

“Selanjutnya ketiga, prevention yaitu langkah pencegahan yang dimaksud efektif, serta keempat partnership yakni perlunya kerja sebanding dengan seluruh stakeholders termasuk negara transit kemudian negara tujuan,” jelasnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Yayasan Ijmi, Mia Marina menjelaskan Yayasan Ijmi berikrar untuk terus berupaya melindungi publik Indonesia dari segala bentuk kerja paksa dan juga perbudakan modern.

Related Articles

Back to top button