Nasional

Sita 53 Ekskavator, 5 Smelter, dan juga 2 Bulldozer di area Kasus Timah, Kejagung: Kejahatan Serius

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan sangat masif melakukan asset tracing. Hingga ketika ini penyidik sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan merupakan 53 unit ekskavator, lima smelter, dan juga dua unit bulldozer.

Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah mengatakan, penyitaan dilaksanakan bukanlah semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah yang mengakibatkan publik kehilangan pekerjaannya. Namun, proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi tambahan baik.

Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif terhadap warga lalu pekerja. Tetapi, hal itu hanya sekali bersifat sementara akibat kelompok dari Jampidsus lalu Badan Pemulihan Aset pada rangka mencari solusi agar penyitaan pada proses penegakan hukum dapat dijalankan juga warga bisa saja bekerja juga pendapatan negara juga tiada terganggu.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholders terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang digunakan dijalankan pada perkara yang dimaksud sedang ditangani ini,” kata Febri, Selasa (23/4/2024).

Febri menjelaskan penindakan yang dilaksanakan oleh Jampidsus semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan juga pemulihan lingkungan seperti semula sekalipun dengan dampak yang mana begitu luas dan juga menghabiskan biaya yang dimaksud besar.

“Selain itu, Jampidsus juga berupaya merancang tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih lanjut baik,” katanya, Selasa (23/4/2024).

Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih banyak terukur. Tak hanya saja itu, tata kelola yang digunakan baik juga akan mewujudkan iklim penanaman modal yang baik sebagai harapan semua orang.

Dalam perkara perbuatan pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, lalu bukanlah semata-mata hanya saja untuk mengatasi hak negara dari timah yang tersebut diambil secara ilegal sebagai uang pengganti.

Related Articles

Back to top button