Bisnis

Marak Pabrik Sawit Tanpa Kebun, pemerintahan Diminta Bersikap Tegas

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Sejumlah kalangan mengajukan permohonan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap banyaknya bermunculan pabrik kelapa sawit tanpa kebun juga tiada mempunyai kemitraan yang dimaksud izinnya diberikan kepala daerah. Kehadiran pabrik yang dimaksud kerap kali tanpa mempertimbangkan daya menyokong wilayah lalu mengabaikan regulasi.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Kondisi Keuangan Universitas Almasdi Syahza menyatakan eksekutif pusat harus komitmen menjalankan aturan yang dimaksud dia buat. Sebab, selama ini yang menjadi kesulitan adalah tidaklah konsistennya aturan pusat dengan pelaksanaan di dalam daerah.

Salah satu yang dimaksud menjadi persoalan adalah menjamurnya pabrik sawit tanpa kebun ataupun pabrik mini yang dimaksud tiada menjalin kemitraan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Beleid ini mengatur bahwa pabrik harus mempunyai perkebunan sendiri, apabila tiada ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan komponen baku 20%.

Prof. Almasdi mengungkapkan permasalahan izin pembangunan pabrik kelapa sawit harus mengikuti aturan yang digunakan berlaku. Jika tidak ada akan datang menjadi permasalahan di tempat kemudian hari.

“Dari sisi pertimbangan jarak antar pabrik, adanya kemitraan, dan juga daya membantu wilayah tentu menjadi acuan melalui sebuah studi kelayakan pabrik kelapa sawit (PKS). Kecuali PKS didirikan tanpa dokumen studi kelayakan juga Amdal (analisis dampak lingkungan), ini beresiko terhadap perizinan,” ujar ia pada pernyataannya, Kamis (28/3/2024).

“Jika pemberian izin (pabrik sawit) dikaitkan dengan aktivitas kebijakan pemerintah tentu akan berdampak setelahnya pilkada 2024, umpama apabila melanggar akan dikejar oleh lawan politik,” tambah Almasdi.

Dia menegaskan peluncuran pabrik sawit tanpa kebun jelas mengganggu tata niaga sawit yang digunakan telah berjalan. Karena itulah, pemerintah area kemudian pusat harus tegas pada menjalankan regulasi.

“Jelas mengganggu (pabrik sawit tanpa kebun) tapi salah pemerintah juga. Kenapa diberikan izin pabrik sawit tanpa kebun, harus diakui ini salah satu dampak otonomi daerah. Yang punya wilayah itu bupati bukanlah pemerintah pusat,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rawing Rambang menjelaskan memang sebenarnya pemerintah mengizinkan pabrik sawit tanpa kebun berdiri tetapi diwajibkan menjalin kemitran dengan petani. “Dengan adanya kemitraan inilah, pabrik sawit dapat mengetahui sumber buah sawitnya,” jelas Rawing.

Related Articles

Back to top button