Nasional

Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pertamax Palsu: Manajer hingga Pengelola SPBU

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima dituduh persoalan hukum pemalsuan komponen bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Kelima dituduh itu adalah RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) serta DM (41) selaku manajer SPBU, dan juga RY (24) juga RH (26) selaku pengawas SPBU.

“Dalam penanganan perkara ini, regu kami dari Subdit 3 Dittipidter telah terjadi menciptakan 3 LP kemudian menetapkan 5 orang terdakwa dan juga melakukan penyitaan banyak barang bukti,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin ketika konferensi pers dalam Bareskrim Polri, Kamis (18/3/2024).

Kelima dituduh itu diketahui mencampurkan BBM jenis Pertalite dengan zat pewarna sehingga menyerupai Pertamax. Nunung menjelaskan, para terdakwa saling mengenal kemudian berasal dari empat SPBU yang mana berbeda, yakni pada Kecamatan Karang Tengah Perkotaan Tangerang, lalu Kecamatan Pinang Perkotaan Tangerang Provinsi Banten.

“Kemudian kita kembangkan pada hari Awal Minggu 25 Maret 2024 kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang dimaksud ada pada Kebun Jeruk Ibukota Indonesia Barat, dan juga SPBU yang mana ada di dalam Cimanggis Pusat Kota Depok. Jadi telah 4 SPBU yang mana melakukan penyimpangan dengan modus yang dimaksud sama,” katanya.

Adapun para terdakwa dikenakan Pasal 5 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak kemudian Gas Bumi sebagaimana telah lama diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi UU, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan juga denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Pasal kedua adalah Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang pengamanan konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi serta atau memperdagangkan barang lalu jasa, tak mematuhi atau sesuai dengan standar yang mana dipersyaratkan pada peraturan perundang-undangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun juga denda paling sejumlah Rp2 miliar,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button