Nasional

Menag Kaji Pemanfaatan KUA Berstatus Wakaf untuk Layani Lintas Agama

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, wakaf miliki peranan besar untuk kemaslahatan umat. Termasuk di urusan keagamaan, berbagai Kantor Urusan Agama (KUA) menggunakan tanah wakaf.

“Bahkan tanah wakaf sebagian di dalam Kementerian Agama digunakan untuk menjadikan atau urusan agama (KUA) oleh Kementerian Agama itu sebagian masih berstatus tanah wakaf,” kata Menag pada acara Gebyar Wakaf Ramadan 2024, dalam Hotel Aryaduta, DKI Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Terkait hal tersebut, beliau mengaku sedang mengkaji pemanfaatan KUA berstatus wakaf untuk layanan semua agama. Diketahui, pihaknya sedang menyiapkan metamorfosis KUA menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.

“Kementerian Agama mengeluarkan wacana ingin menjadikan kantor urusan agama sebagai urusan semua agama, tidak hanya saja urusan agama Islam. Kita akan cek wakaf itu tergantung ikrarnya kalau tak membatasi tak spesifik itu bisa jadi dipakai untuk apa saja,” ucapnya.

“Wong tanah wakaf tapi bukan spesifik digunakan untuk apa, misalnya dalam atasnya didirikan bangunan komersil, lalu bangunan komersial mendapatkan untung tanpa menghurangi dana wakaf itu boleh,” sambungnya.

Lantas ia menjelaskan, jikalau mengawasi dari ikrar wakaf memang benar banyak tanah belaka diperuntukkan untuk umat muslim. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan umat nonmuslim, dikarenakan itu ia sedang melakukan kajian lebih banyak pada terkait pemakaian KUA berstatus wakaf tersebut.

“Maka kita di hal ini perlu kehatian-kehatian, meskipun berstatus wakaf, masih bisa jadi didebat, tergantung ikrarnya itu bagaimana. Selama itu bukan digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi administrasi keagamaan itu masih boleh,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button