Lifestyle

Ammar Zoni Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Besok, Berkas Kasus Narkoba P21

Kertasleces.co.id – JAKARTA Ammar Zoni akan diserahkan ke kejaksaan menyusul berkas perkara narkoba yang menyeretnya untuk ketiga kalinya telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini disampai segera oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias.

Jon mengungkapkan bahwa perkara narkoba yang dimaksud menyeret Ammar akan memasuki putaran baru. Di mana mantan suami Irish Bella yang disebutkan akan diserahkan ke kejaksaan kemudian menjalani tahanan di tempat sana pasca mendekam tiga bulan di area Polres DKI Jakarta Barat.

“Terkait informasi berkas, sudah ada di area kejaksaan dan juga tindaklanjuti P21. Informasinya kan besok udah dikirim ke kejaksaan, serah terima juga disahkan oleh JPU. Nanti baru ditentukan lantaran apa,” kata Jon di tempat Polres Metro Ibukota Indonesia Barat, Rabu (27/3/2024).

Rencananya, bapak dua anak yang disebutkan akan diserahkan ke kejaksaan besok, Kamis (28/3/2024). Meski demikian, Jon tidaklah mengetahui pasti persoalan pasal yang digunakan akan didakwakan terhadap kliennya itu.

“Insya Allah besok Ammar diserahkan ke kejaksaan. Tentu sejak diterima oleh pengadilan berarti peradilan kemudian JPU apakah itu (pasal), tapi hakim yang digunakan menentukan. Ya nanti kita tengok oleh sebab itu kami belum tahu dakwaannya,” jelasnya.

“Besok kita mendampingi Ammar ke kejaksaan. Nanti jaksa akan ada dakwaan kemudian pasal yang di dalam dakwakan terhadap Ammar. Sekarang kami belum kasih tau oleh sebab itu belum ada jawaban untuk kami,” sambungnya.

Di sisi lain, sampai ketika ini artis 30 tahun itu disebut belum mengetahui berkas perkara narkoba yang mana menyeretnya telah dilakukan rampung.

“Itu kami kasih tau besok. Yang akan ia persiapkan tentu ya alat-alat dia. Apa yang dimaksud boleh serta tiada boleh dibawa,” pungkasnya.

Ammar Zoni ditangkap sebab persoalan hukum narkoba untuk yang tersebut ketiga kalinya pada Rabu, 14 Desember 2023. Dia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Ibukota Barat pada salah satu apartemen kawasan BSD, Tangerang.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan alat bukti terdiri dari empat paket sabu dengan total 3,46 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, satu kertas untuk konsumsi ganja, satu timbangan elektronik, kemudian satu unit HP.

Related Articles

Back to top button