Nasional

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menolak Gugatannya ke MK Dianggap Salah Kamar

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membantah gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap salah kamar. Todung berunjuk rasa sindiran anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.

Kata Todung, pada Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama serta terakhir yang mana putusannya bersifat final. Salah satunya, memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Pertama saya menolak disebut salah kamar ya, kalau kita membaca Pasal 24 C UUD 1945 kita akan mengamati frasa yang tersebut sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres pada arti yang dimaksud seluas-luasnya ya,” ujar Todung pada Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (28/3/2024).

Oleh oleh sebab itu itu, Todung menganggap pihak yang tersebut menyatakan gugatan pihaknya salah kamar itu sebenarnya kurang teliti membaca aturan perundang-undangan. Sebab, ia menegaskan MK tidak ada semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan pernyataan cuma di PHPU.

“Ya, jadi ini satu hal, jadi menurut saya mereka itu yang tidaklah teliti membaca itu, akan menganggap bahwa ya itu semata-mata persoalan ucapan lalu perbedaan perolehan ucapan tapi sebetulnya tidak. Terstruktur, sistematis, masif (TSM) itu masuk di kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan juga menyelesaikannya,” ujarnya.

Dia menambahkan MK sebagai penjaga konstitusi memiliki kewenangan yang tersebut luas. Menurutnya, MK yang didirikan pada 2003, beberapa kali juga menguji UUD sebelum tahun itu.

“Jadi kalau dikatakan bahwa MK kewenangannya terbatas menurut saya keliru, mereka itu tak membaca dengan teliti juga mengamati dengan teliti apa yang dimaksud dijalankan MK selama ini. Jadi paham judicial restrain yang tersebut dikatakan oleh pihak terkait itu salah identik sekali,” ujarnya.

Diketahui, pada persidangan sengketa PHPU yang digunakan diselenggarakan di area gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (28/3/2024), anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo – Mahfud MD dan juga pasangan nomor urut satu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar cacat formil oleh sebab itu diajukan ke MK.

Dia menilai gugatan pasangan 01 dan juga 03 seharusnya dilaporkan terhadap pelopor pilpres pada hal ini Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu). “Bahwa kita tahu perkara ini seharusnya tidak ada diajukan ke MK melainkan ke Bawaslu oleh sebab itu isi permohonan bukan sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon yang disebutkan adalah salah kamar,” ujar Otto di area ruang sidang.

Related Articles

Back to top button