Nasional

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Suara Prabowo-Gibran Melesat Imbas Abuse of Power

Kertasleces.co.id – JAKARTATim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan pelanggaran terstruktur, sistematis, serta masif (TSM) di bentuk nepotisme yang dimaksud diadakan oleh pasangan calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melahirkan abuse of power.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan pelanggaran yang mana terstruktur, sistematis serta masif dimulai dengan nepotisme yang melahirkan abuse of power. Akibatnya Paslon 02 mendapatkan pernyataan yang digunakan dapat meraih kemenangan pemilihan raya 2024.

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Nepotisme Tidak Boleh Ditoleransi, Hal ini Alasannya

“Dampak utama dari dilakukannya nepotisme yang tersebut kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi adalah melesatnya perolehan kata-kata pasangan calon nomor urut 2 sehingga dapat meraih kemenangan Pilpres 2024 di 1 putaran,” ujar Todung, Rabu (27/3/2024).

Todung menjelaskan penambahan pengumuman terhadap pasangan Ganjar-Gibran terjadi oleh sebab itu adanya pemakaian instrumen kekuasaan yang tersebut dimotori oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mana merupakan hal nepotisme. Jokowi jelas memperkuat pasangan Prabowo-Gibran agar mengungguli Pilpres 2024 di satu putaran.

“Model penyelenggaraan kekuasaan yang mana paling nyata adalah pembagian bantuan sosial oleh pemerintah yang digunakan menyasar penduduk desa yang tersebut kemudian diatribusikan pada sosok pribadi Presiden Joko Widodo,” jelasnya.

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Seharusnya Suara Prabowo-Gibran Nol

Terdapat tiga hal yang digunakan perlu mendapatkan pembahasan lebih lanjut lanjut dalam antaranya bantuan sosial yang mana menyasar warga desa, kedua pengatribusian terhadap sosok pribadi Presiden Joko Widodo, dan juga terakhir pengatribusian Presiden Jokowi untuk Paslon Nomor Urut 02.

Related Articles

Back to top button