Nasional

Todung Mulya Lubis: Pilpres 2024 Hanya Teatrikal Belaka Akibat Dugaan Nepotisme Jokowi

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Pilpres 2024 hanya saja menjadi teatrikal belaka. Penyebabnya, banyak pelanggaran termasuk adanya dugaan nepotisme oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Nepotisme yang digunakan dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo di Pilpres 2024 diadakan begitu rapi secara terstruktur, sistematis, kemudian masif yang tersebut pada akhirnya menciptakan Pilpres 2024 semata-mata menjadi aksi teatrikal belaka,” kata Todung pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di area Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, Todung mengatakan, tercatat ribuan pelanggaran pemilihan umum pada tahap prapemilihan yang mana sangat penting lalu pasti mempengaruhi perilaku pemilih yang tersebut mencoblos di tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 14 Februari 2024.

Kata dia, pelanggaran yang tersebut terjadi mencakup intervensi kekuasaan, ketidaknetralan aparat penegak hukum, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kepala desa, politisasi bantuan sosial, blackmail campaign, serta pelanggaran-pelanggaran lainnya.

“Seluruhnya bersumber dari satu hal, adanya nepotisme yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo yang digunakan kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi guna mengungguli pasangan calon nomor urut 2 pada satu putaran,” ujar Todung.

“Anggaran negara dihabiskan, etika diabaikan, demokrasi dirusak, demi apa semua ini dilakukan? Jawabannya, sekali lagi, semata-mata satu mengungguli pasangan calon nomor urut 2 pada satu putaran,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Todung mengatakan, ketika semua pelanggaran yang digunakan tercatat ditambah dengan jumlah keseluruhan pelanggaran yang dimaksud dicatat oleh pemantau pemilihan umum termasuk penduduk sipil (civil society) maka akan terang benderang bahwa Pilpres 2024 ini adalah pemilihan umum terburuk sepanjang sejarah Pemilihan Umum di dalam Indonesia.

“Karena magnitude pelanggaran yang tersebut begitu terstruktur, sistematis juga masif maka sangat masuk akal kalau MK RI memutuskan diadakannya pemungutan pengumuman ulang dikarenakan belaka hal inilah yang digunakan mampu memulihkan kembali integritas pemilihan umum dan juga pemilihan presiden di dalam bumi tanah air Indonesia,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button