Nasional

TPN Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres 2024, Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis menolak langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi hasil Pilpres 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto lalu Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden juga duta presiden terpilih.

Menurut Todung, pemilihan 2024 diwarnai dengan berbagai pelanggaran maupun kecurangan bahkan bisa jadi dikatakan kejahatan yang digunakan terjadi secara terstruktur, sistematis, juga masif (TSM). Baik yang dimaksud terjadi sebelum, pada saat, maupun pasca hari pemungutan suara.

“Atas dasar hal tersebut, TPN Ganjar-Mahfud dengan ini menolak dengan tegas Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 terkait Hasil Pemilihan Umum 2024 tanggal 20 Maret 2024. Dalam hal ini, kami akan mengajukan pembatalan tindakan yang disebutkan terhadap Mahkamah Konstitusi melalui permohonan perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” kata Todung di keterangan resmi, Kamis (21/3/2024).

Todung menyatakan TPN Ganjar-Mahfud akan memohonkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. Selain itu, mengajukan permohonan KPU melakukan pilpres ulang tanpa partisipasi pasangan nomor urut 2.

“Kami akan memohonkan untuk Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon 02 dan juga memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang pada seluruh Indonesia tanpa partisipasi Paslon 02,” ujarnya.

Todung menjelaskan sebelum pemungutan suara, kecurangan telah dilakukan terjadi dimulai dari bagaimana MK memberikan karpet merah untuk cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, melalui Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini kemudian dinyatakan melanggar etika berat yang mana memproduksi hakim konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua MK.

“Putusan inilah yang mana melahirkan ‘nepotisme’ yang tersebut selanjutnya mengakibatkan berbagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Presiden Joko Widodo guna mengungguli Paslon 02 pada 1 putaran. Dimulai dari politisasi bantuan sosial (pork barrel politics), berbagai bentuk intimidasi kemudian kriminalisasi oleh aparat negara, hingga pemanfaatan Pj Kepala Daerah untuk pemenangan Paslon 02,” ucap Todung.

Selain abuse of power tersebut, Todung mengumumkan Pemilihan Umum 2024 juga diwarnai oleh berbagai pelanggaran prosedur, seperti penerimaan pendaftaran Paslon 02 oleh KPU yang tak memenuhi aturan di PKPU No. 19/2023.

Related Articles

Back to top button